JEJAK KATA, Tangerang – Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel Perum Bhuvana Village Residen yang berlokasi di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Jumat (02/09).
Penyegelan dilakukan karena adanya ratusan konsumen yang dirugikan oleh perusahaan property tersebut. Selain itu, perusahaan pengembang ini tidak memiliki perizinan dan melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 dan Perda Nomor 3 Tahun 2018.
Penyegelan sendiri dilakukan berdasar hasil hearing dialog antara DPRD, Konsumen yang dirugikan dan beberapa OPD terkait dalam masalah perizinan, Kamis 01 September 2022 kemarin.
Hadir dalam penyegelan Perum Bhuvana Village Residen itu di antaranya Kasi Penyelidikan dan penyidikan bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fatah beserta anggota, PLT Sekcam Solear H. Abdul Gani beserta jajarannya, Trantib Kecamatan Solear, Kepala Desa Cikasungka M Supriyadi dan Konsumen yang di rugikan PT SIAP.
Kasi penyelidikan dan penyidikan bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fatah, mengatakan bahwa penyegelan ini berdasarkan hasil hearing dialog kemarin di kantor DPRD bersama konsumen dan OPD terkait.
“Kami mendapatkan Surat Perintah dari Kasatpol PP dengan nomor 301/1314/SP3/2022, Penyegelan yang kami laksanakan ini sudah kuat dasarnya, PT Sukses Indonesia Anugerah Property (PT SIAP) sebagai developer tidak memiliki perizinan, di anggap melanggar Perda nomor 20 tahun 2004 dan Perda nomor 3 tahun 2018,” ungkap Abdul Fatah.
Sementara itu, Plt. Sekcam Solear, Abdul Gani mengatakan setelah penyegelan yang dilakukan oleh satpol PP kabupaten Tangerang ini, kami akan memantau terus perkembangannya.
“Ya kami akan terus pantau perkembangannya,” ucap Abdul Gani.
Di tempat yang sama Kepala Desa Cikasungka, Muhamad Supriyadi mengaku belum pernah mengeluarkan izin terkait perumahan tersebut. Terkait hal ini pula, Pemdes Cikasungka sampai dengan hari ini belum pernah menerima permohonan perizinan dari PT SIAP.
“Yang kami ketahui ada kegiatan di lokasi tersebut, namun sampai hari ini belum mengeluarkan izin lingkungan tidak, jadi masalah perizinannya kami tidak mengetahui,” katanya.
Sementara Lisa salah satu konsumen yang di rugikan PT SIAP, mengatakan dirinya sangat di rugikan oleh developer karena sampai saat ini kami tidak menerima apapun.
“Terkait hal tersebut kami sudah laporkan kepada Polda Metro Jaya melalui kuasa hukum, tapi sudah 3 tahun yang lalu pelaporannya, sampai sekarang tidak jelas hanya di panggil dan dipanggil saja,” kata Lisa.
Lisa menambahkan Kami meminta pihak developer untuk mengembalikan uang kami, saya sendiri di rugikan sebesar Rp 91 juta, untuk pembayaran lunas satu kavling seluas 60 M2. (WH)