JEJAK KATA, Tangerang – Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) bahwa banjir dan genangan yang terjadi akhir-akhir ini di Kota Tangerang, selain persoalan sampah salah satu penyebabnya adalah terjadinya sedimentasi dan penyempitan Sungai akibat dari sejumlah bangunan ilegal, diantaranya adalah Bangunan Turab beton (Sheet Pile) diduga tak berijin milik PT. AMS yang berdiri diatas garis sempadan sungai Cirarab, Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, yang berdampak pada penyempitan badan Sungai Cirarab.
Berdasarkan hal tersebut, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang, Ade Yunus mendesak Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang serta Sejumlah instansi terkait untuk segera melakukan Pembongkaran Sheetpile ilegal yang menjadi biang kerok banjir tersebut.
“Sheet Pile Ilegal tersebut jelas diduga melanggar Pasal 40 Ayat 3 UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Setiap orang atau kelompok masyarakat atau prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri berdasarkan Izin dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Kewenangannya, dan Sheetpile tersebut belum berizin, maka harus Segera dibongkar karena Sungai Cirarab malah jadi sempit dan saat kita susuri yah Sheetpile ilegal tersebut biang kerok banjir,” tegas Ade.
Berdasarkan pantauan dilapangan kegiatan pelaksanaan proyek penurapan beton ( Sheet Pile) di sungai Cirarab sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar 5 meter, berdampak pada penyempitan sungai Cirarab yang kini kurang dari 10 meter. Sehingga saat hujan aliran air dari saluran drainase yang menuju sungai Cirarab terjadi penyempitan.