JEJAK KATA, Jakarta – Rizky Bilar akhirnya menyandang status sebagai tahanan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRD). Rizky ditahan sejak Kamis (13/10/2022) sore oleh Polda Metro Jaya.
Tuduhan KDRT yang dialami oleh isterinya Lesti Kejora itu terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Rizky diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Ini Tanggapan Kadisdik di Kabupaten Tangerang
Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Tak lama berselang mendengar kabar penahanan terhadap Rizky, sang isteri Lesty Kejora yang menjari korban KDRT itu mendatangi pihak kepolisian.
Untuk apa?
Informasi yang didapat, yang bersangkutan akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Nah, lalu bagaimana tanggapan pihak kepolisian, dalam hal ini Penyidik Polda Metro Jaya.
Dilansir dari beberapa media nasional, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
“Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar-red) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” tegas Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis tengah malam.
“Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis tengah malam.