JEJAK KATA, Tangerang – Pada awal Juli 2022 lalu, mantan Kades Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang berinisial AM jadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). AM diduga melakukan pungli PTSL tahun 2020-2021 dengan meraup keuntungan hingga Rp2 miliar.
Sebenarnya, program PTSL ini telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018. Program PTSL ini sendiri merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
Nah, meskipun pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah, namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang PTSL: yaitu, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yaitu tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis adalah bahwa untuk kategori V (Jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu.
Namun yang terjadi, ada saja oknum kepala desa (Kades) yang meraup keuntungan dari program tersebut.
Tabrakan Beruntun di Depan SPBU 34. 15710 Citra Raya Tangerang