“Karena pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap, prilaku dan budaya antikorupsi. Karena hanya dengan perubahan sikap, prilaku dan budaya antikorupsi lah yang dapat mewujudkan masyarakat Indonesia mencapai peradaban yang gemilang, yaitu peradaban yang antikorupsi”.
MEMBERANTAS korupsi di Indonesia bukan perkara mudah, perlu kerja berkelanjutan yang melibatkan semua pihak. Ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia, KPK menyebutnya Trisula Pemberantasan Korupsi.
Layaknya trisula yang memiliki tiga ujung tajam, Trisula Pemberantasan Korupsi memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.
Sula Penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai undang-undang. Sula ini tidak hanya mengganjar hukuman penjara dan denda bagi para pelaku korupsi, tapi juga memberikan efek jera bagi para korupsi dan masyarakat. Sementara Sula Pencegahan adalah perbaikan sistem untuk menutup celah-celah korupsi, dilengkapi oleh sosialisasi dan kampanye antikorupsi melalui Sula Pendidikan.
Trisula Pemberantasan Korupsi ini selalu digaungkan oleh para Pimpinan KPK dalam berbagai kesempatan. Harapannya, Trisula akan membantu menyukseskan Visi Indonesia 2045 —yaitu negara dengan PDB terbesar ke-5 (PDB $ 7 triliun dan pendapatan per kapita $ 23.199) dan mengurangi kemiskinan hingga mendekati nol.