Jejak KataLiputan

PTSL Desa Palasari Legok Ruwet! Warga Gagal Terima Sertifikat Tanah Gratis?

×

PTSL Desa Palasari Legok Ruwet! Warga Gagal Terima Sertifikat Tanah Gratis?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang – Ribuan warga Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang terpaksa harus menanggung kecewa. Karena, keinginan mendapatkan sertifikat tanah gratis lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus urung. Padahal mereka sudah membayar sejumlah uang hingga ratusan ribu untuk biaya administrasi dan pengukuran.

Pengakuan salah seorang Ketua RT yang enggan disebutkan namanya, pihaknya sudah menyetor uang dari warga kepada panitia PTSL di tingkat desa sebagai biaya ukur dan perlengkapan administrasi, namun sampai hari ini belum ada kejelasan. Adapun uang yang disetor dari warga, kata dia, beragam, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp650 ribu.

Tahun Politik, Wowok: Rakyat Jangan Ditarik-tarik ke Fitnah dan Adu Domba

“Iya segitu (Rp150 ribu hingga Rp650 ribu-red), tapi memang ada yang baru bayar separo, ada yang sudah, tapi ada juga yang belum,” ujarnya saat ditemu jejakkata.news.

Dia berharap, pihak panitia bisa memberi kejelasan terkait program PTSL tersebut. Kalau memang masih berjalan, kata dia, harus ada kejelasan. Tetapi kalau memang tidak berjalan, uang dikembalikan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Palasari, Kecamatan Legok, Ucu Samsuri alias Ucok, membenarkan jika sampai saat ini program PTSL di desanya memang masih mandek. Namun, kata Ucok, tidak berjalannya program PTSL di desanya itu karena ada pemblokiran dengan alasan tanah-tanah tersebut diklaim milik Kodam Jayakarta.

Cerita Pendek, Widi Hatmoko: Perempuan “Nocturnal”

“Tidak berjalan, alasannya karena blokiran itu ada tanah milik Kodam (Kodam Jayakarta-red),” kata Ucok.

Padahal, kata Ucok, terkait tanah warga yang diajukan dalam program PTSL itu bukan tanah milik Kodam, tapi semua tanah milik warga.

“Tidak (tidak ada tanah Kodam-red), punya masyarakat doang yang diajukan, tidak ada yang namanya tanah milik Kodam kita bikin surat untuk pengajuan program PTSL,” tandasnya.

Sst! Ada Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan di Ruas Tol Tamer

Ucok juga mengungkapkan, pihaknya bersama dengan beberapa desa di wilayah Kecamatan Legok yang diblokir dari program PTSL ini juga pernah melakukan musyawarah dengan pihak Kodam Jaya di Kantor BPN. Namun hingga saat ini belum ada keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *