JEJAK KATA, Jakarta – DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Anggota Komisi D, August Hamonangan, memberikan ancaman keras dan menindak tegas terhadap sekolah yang mendirikan koperasi untuk dijadikan bisnis. Hal ini disampaikan saat menanggapi adanya praktik jual beli seragam batik dan olahraga di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Menurutnya, seragam yang dijual belikan di koperasi sekolah tersebut harus berdasarkan pada kesulitan untuk mendapatkan seragam yang cocok.
PTSL Desa Palasari Legok Ruwet! Warga Gagal Terima Sertifikat Tanah Gratis?
“Jadi bukan untuk mencari keuntungan atau menjadikan kegiatan bisnis sampingan. Lihat dari keadaan dan kebutuhan, apakah memang dibutuhkan koperasi untuk siswa yang kesulitan mencari seragam, dan jika dijadikan bisnis akan kami tindak tegas dan resuffle,” ucap August Hamonangan kepada jejakata.news, Rabu (02/11/2022).
Sekolah, kata August, diperkenankan mendirikan koperasi yang tugas utamanya, selain untuk edukasi juga menjual murah barang-barang kebutuhan untuk siswa di sekolah tersebut.
PTSL Desa Palasari Legok Ruwet! Warga Gagal Terima Sertifikat Tanah Gratis?
Oleh karena itu, koperasi yang didirikan sekolah tersebut sudah sepatutnya bisa dijadikan ladang pengabdian dan pelayanan kepada siswa bukan untuk bisnis semata.