Hard NewsJejak Kata

Waduh! Lahan Dua SD di Cukanggalih Curug Diklaim Orang Mengaku Ahli Waris

×

Waduh! Lahan Dua SD di Cukanggalih Curug Diklaim Orang Mengaku Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
FOTO: Plang bertuliskan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang di lahan bangunan SDN Cukanggaih 1 dan SDN Cukanggalih 3, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

JEJAK KATA, Tangerang – Lahan dua sekolah dasar di Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yaitu SDN Cukanggali 1 dan SDN Cukanggalih 3 diklaim oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Mereka mengaku sebagai keluarga ahli waris dari Alm. Gandung bin Mukidin dan Alm. Aisyah bin Muhana.

Pengakuan para ahli waris ini menyusul setelah ada gugatan lahan seluas 6.000 meter persegi yang bersebelahan dengan sekolah tersebut pada 2015 lalu.

Dewan DKI Jakarta Ancam Sanksi Tegas Sekolah Dirikan Koperasi untuk Bisnis 

Menurut Hamam (34), salah seorang guru di SDN Cukanggalih 3, dan mengaku sebagai salah satu anak dari ahli waris (cucu dari Alm. H. Marhasan-red) di lokasi ini sebelumnya ada sekitar 9.000 meter persegi lahan milik kakeknya (Almr. H. Marhasan) yang dibeli dari seseorang secara barter dengan dua ekor kerbau dan sejumlah uang.

Dari luas tanah tersebut, kata Hamam, 1. 500 meter persegi dihibahkan untuk didirikan sekolahan oleh kakeknya H. Marhasan, yang pada saat itu adalah SD Inpres Desa Cukanggalih, dan kini menjadi SDN Cukanggalih 1 dan SDN Cukanggalih 3. Akte hibahnya pun, ujar Hamam, tercatat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.

Dewan DKI Jakarta Ancam Sanksi Tegas Sekolah Dirikan Koperasi untuk Bisnis 

“Iya, mau digugat (lahan SDN Cukanggalih 1 dan SDN Cukanggalih 3-red). Pernah mengirim surat ke sekolahan, belum lama sih,” ungkap Hamam kepada jejakkata.news, Kamis (03/11/2022).

Ia juga mengungkapkan, klaim dan ancaman gugatan itu disampaikan kepada pihak sekolah setelah keluarga ahli waris dari Alm. Gandung bin Mukidin dan Alm. Aisyah bin Muhana menggugat lahan 6.000 meter yang bersebelahan dengan lahan sekolah tersebut. Pada gugatan itu, ungkap Hamam, terjadi kesepakatan bahwa antara ahli waris dari keluarga Alm. Gandung bin Mukidin dan Alm. Aisyah bin Muhana dengan keluarga dari ahli waris Alm. H. Marhasan, lahan itu dijual dan bagi hasil. Meskipun, menurut Hamam, kesepakatan itu tidak dilaksanakan. Karena setelah lahan itu terjual, dari pihak keluarga ahli waris Alm. Gandung bin Mukidin dan Alm. Aisyah bin Muhana, tidak ada kabarnya lagi. Malah tahu-tahu mau menggugat lahan SDN Cukanggalih 1 dan SDN Cukanggalih 3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *