Jejak KataKriminal

Fakta Baru BBFes 2022, Polisi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

×

Fakta Baru BBFes 2022, Polisi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kemeriahan Festival "Berdendang Bergoyang" atau atau Berdendang Bergoyang Festival (BBFes) di Istora Senayan, Jakarta Pusat (Instagram@berdendangbergoyang)

JEJAK KATA, Tangerang – Berdendang Bergoyang Festival (BBFes) adalah sebuah event konser musik yang menghadirkan artis-artis papan atas. BBFest kali pertama diadakan pada 2018 dan 2019. Saat itu acaranya masih satu hari aja. Baru pada 2020 festival ini menjadi acara dua hari. Pada 2021 acara ini sempat mengalami perubahan line up karena pandemi akibat pandemi.

BBFest tahun ini diadakan pada 29-30 Oktober 2022 lalu, di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Ucup Nirin: Stop Tawuran, Perkuat Silaturahmi!

Namun sayang, konser ini dibubarkan, karena petugas kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser. Jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.

Terkait hal itu pula, penyidik Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik “Berdendang Bergoyang”, atau Berdendang Bergoyang Festival (BBFes) itu.

Wowok Hesti Prabowo, Siapa Dulu Bagaimana Sekarang?

“Festival ‘Berdendang Bergoyang’ per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (06/11/2022).

Ia juga menjelaskan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur. Dengan adanya dua tersangka, selanjutnya jumlahnya bisa jadi bertambah dikarenakan proses penyelidikan masih terus dilakukan.

Manuver Politik Mas Anies “Ngegas”, Awas Rem Blong Bisa Nabrak!

Menurut Komarudin, festival musik “Berdendang Bergoyang”, atau Berdendang Bergoyang Festival (BBFes) itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *