Jejak KataLiputan

Ruwet! Proyek Gedung SMAN 30 Ditolak, Katanya Itu Lahan Produktif?

×

Ruwet! Proyek Gedung SMAN 30 Ditolak, Katanya Itu Lahan Produktif?

Sebarkan artikel ini
FOTO: Puluhan petani penggarap di Desa Kaliasin melempar batu dan lumpur ke lokasi lahan yang akan dibangun SMAN 30 Kabupaten Tangerang.

JEJAK KATA, Tangerang – Dunia pertanian sangat penting, begitu pun pendidikan. Dua hal yang beriringan, yaitu rakyat harus pintar tetapi tidak boleh lapar. Pintar harus sekolah, sekolah harus punya gedung, dan gedung harus punya lahan. Begitu pula pangan, butuh lahan yang baik untuk bercocok tanam, agar hasil pertanian memuaskan.

Proprov Banten, Sekda Kab. Tangerang: Kita Mampu Pertahankan Juara Umum!

Inilah persoalan yang sedang dihadapi oleh warga di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Ruwet, memang. Di saat belajar bertahun-tahun harus menumpang di gedung sekolah SD, pemerintah dalam hal ini Provinsi Banten berniat membangun gedung sekolah, yaitu SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang, malah dinilai bertentangan dengan UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Apakah ada apa dan siapa di balik skenario jual beli lahan bakal calon gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang ini?

Terkait hal ini, Selasa (08/11/2022), puluhan petani di wilayah ini menolak proyek pembangunan gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten itu. Mereka menilai, lokasi pembangunan rencananya akan menggunakan lahan hijau

Manuver Politik Mas Anies “Ngegas”, Awas Rem Blong Bisa Nabrak!

Sebagai bentuk penolakan itu, puluhan petani penggarap di Desa Kaliasin ini melempar batu dan lumpur ke lokasi lahan yang akan dibangun SMAN 30 Kabupaten Tangerang tersebut.

Ketua Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Mustafa, mengatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian produktif sangat merugikan.

“Para petani ini berharap tidak ada aktivitas pembangunan karena lahan ini masih dalam tahap penggarapan dan masih produktif. Pembangunan gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang di lahan tersebut merupakan bentuk pelanggaran undang undang tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan bisa diancam pidana,” ucap Mustafa.

Respon (1)

  1. sudah cukup sekolah negri d bangun d wilayah ni sebab akan berpengaruh pd sekolah swasta sekelilingnya.. coba lihat d SMK 2 sepatan jumlah siswa sekolah sampe 54 org… Pantesan aja sekolah sekolah swasta pd tutup.. yg d negrinya menerima terus terusan pd hal rombelnya sdh penuh melebihi kapasitas suguh gak wajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *