JEJAK KATA, Banten – Pernyataan Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi yang dengan tegas menyatakan bahwa partai besutan Amien Rais itu berlandaskan politik identitas dan akan menggunakan masjid untuk kepentingan “politik gagasan”, menuai kontroversi.
Pada Pasal 280 huruf h Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Jelas, peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Dan, para calon anggota DPR, DPD, DPRD maupun calon presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi berat jika melanggar aturan tersebut.
Pernyataan itu pun menuai reaksi PDI Perjuangan. Dalam sebuah acara di Lebak Banten, Sekjend PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut, Partai Ummat tidak memahami aspek-aspek fondamental pembentukan bangsa Indonesia.
“Apa yang dilakukan Partai Ummat sangat tidak memahami aspek-aspek fundamental di dalam undang-undang partai politik dan dalam sejarah pembentukan bangsa,” kata Hasto kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).