JEJAK KATA, Tangerang – Incenerator di TPST3R yang diduga ilegal di kawasan Kompleks Perumahan Puspitek Asri, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang disegel Satpol PP, Kamis (09/03/2023).
Penyegelan ini bukan tanpa alasan, pasalnya pengelola TPST3R tersebut dinilai telah “ngawur”, meremehkan regulasi yang mestinya harus dipatuhi. Selain itu, tidak mengindahkan aspirasi warga yang keberatan soal beroperasinya incenerator yang dinilai telah menimbulkan pencemaran udara di kompleks perumahan itu.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang juga pernah melayangkan surat kepada kepada pihak pengelola, namun tidak digubris. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui DLHK dan berkoordinasi dengan Satpol PP serta OPD terkait, melakukan tindakan tegas melakukan penyegelan.
Kepala DLHK, Kabupaten Tangerang, H. Ahmad Taufik menjelaskan, pada 7 Februari 2023 lalu, pihaknya telah mendatangi lokasi TPST3R tersebut bersama unsur Sekcam Pagedangan, Desa dan Polsek setempat, bertemu dengan pengelola serta warga yang menolak beroperasinya incenerator di TPST3r tersebut.
Taufik mengakui, pengelolaan sampah melalui TPST3R menjadi salah satu program Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DLHK dalam menangani persoalan sampah. Terlebih, wilayah Kabupaten Tangerang yang meliputi kawasan industri dan bisnis memiliki volume sampah yang jauh lebih besar dibanding daerah lain di luar Jabotabek. Sehingga perlu kepedulian pihak lain, termasuk masyarakat dalam mengurai persoalan tersebut, yang semua itu harus mengacu pada Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah serta PP N0. 81 Tahun 2012.
“Kalau pengelolaan TPST3R itu bagus,” kata Taufik.
Pun demikian, menurut Taufik, pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa TPST3R di Perumahan Puspitek Asri ini saat melakukan pemilahan sampah yang tidak bernilai ekonomi, sisanya dimusnahkan melalui incenerator, Sehingga menimbulkan asap yang dinilai mencemari warga sekitar.