JEJAK KATA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat batas umur calon pimpinan KPK serta memohon agar adanya penyetaraan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga eksekutif lainnya.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK.
Putusan MK terkait masa jabatan pimpinan lembaga rasuah tersebut, menuai reaksi Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Ia mengaku cukup terkejut dengan putusan tersebut.
“Ya, cukup surprise putusan MK, butuh penalaran ekstra apakah yang diputuskan tersebut memang substansi konstitusional atau sebaliknya dari sebuah norma,” kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (26/05/2023).
Menurut Didik, mengubah masa jabatan pimpinan KPK seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.
“Menurut hemat saya, objek putusan tersebut harusnya open legal policy. Pembentuk UU-lah yang diberikan hak dan kebebasan untuk merumuskan politik hukum dan menentukan norma hukumnya,” jelasnya.