JEJAK KATA, Tangerang – Permasalahan hukum yang membelit PT. SIAP selaku pengembang perumahan Bhuvana Village Regency bermula pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang masuk ranah perdata, sehingga jika terjadi wanprestasi, harusnya diadili secara perdata.
Demikian disampaikan Franto Bitmen Pardede, penasihat hukum (PH) Victor Wirawan (tersangka kasus gagal bangun perumahan Bhuvana Village Regency) yang berlokasi di daerah Tigaraksa, Tangerang.
“Perkara ini diawali dengan adanya PPJB tentang pembelian perumahan, jadi seharusnya di selesaikan secara pengadilan perdata,” tutur Franto Pardede usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (7/8/2023).
Menurut Franto melanjutkan, untuk menentukan perkara ini pidana atau perdata harus di lihat dari mens rea (niat jahat/batin). Jika niat awalnya memang tidak ada tujuan merugikan orang lain maka haruslah diselesaikan secara perdata.
Sudah Refund
Sementara Victor Wirawan, sosok komisaris PT. SIAP yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (7/8/2023), menyampaikan bahwa dirinya sejak awal sudah mengajak para direkturnya untuk mengembalikan dana para konsumen yang rumanya belum sempat dibangun, namun pada akhirnya tidak direspon.