Jejak KataLiputan

Permendag No. 50 Tahun 2023, TikTok Shop Dilarang Berjualan

×

Permendag No. 50 Tahun 2023, TikTok Shop Dilarang Berjualan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Jakarta – Pemerintah  menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2023 terkait aturan TikTok Shop dilarang untuk berjualan alias dan boleh digunakan untuk iklan atau promosi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar media sosial dan e-commerce dipisah. Simak fakta-faktanya berikut ini.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan pihaknya meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, media sosial (medsos) dilarang berjualan, dan hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.

Zilhas juga menyebut Permendag yang baru mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik,” kata Zulhas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *