JEJAK KATA, Tangerang – Ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW) rentan dimanfaatkan sebagai alat politik praktis calon tertentu, untuk mendulang suara dalam Pemilu 2024. Karena, ketua RT dan ketua RW memiliki posisi yang strategis, dan bersentuhan langsung dengan warga atau masyarakat di lapisan paling bawah.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta kepada para ketua RT dan RW untuk tidak melakukan politik praktis pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi pada Bawaslu Banten, Sumantri mengungkapkan bahwa ketua RT dan RW dipilih oleh masyarakat atau rakyat, yang ketika mereka sudah menduduki jabatan sebagai ketua RT dan ketua RW menjadi milik masyarakat seutuhnya. Bukan milik partai politik atau golongan tertentu.
“Seyogyanya, ketua RT dan ketua RW ini dipilih langsung oleh masyarakat, yang ketika sudah menjadi ketua RT ini menjadi milik masyarakat secara umum. Untuk itu, seyogyanya tidak melakukan politik praktis. Hal ini untuk menjaga kondusivitas agar Pemilu berjalan sukses, jujur dan adil serta berlangsung umum bebas dan rahasia,” ujar Sumantri saat berbincang dengan jejakkata.news di Cafe Citra Gelto Kebon Djatidiri Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (07/10/23).
Dia juga berharap, ketua RT dan ketua RW ini bisa berperan netral membuat adem warganya, dan ikut memberikan edukasi kepada warganya, agar segala kecurangan dan hal-hal yang tidak patut dalam pelaksanaan Pemilu, bisa dicegah sedini mungkin.
“Ketua RT dan ketu RW, bisa memberikan contoh yang baik kepada warganya, agar Pemilu berjalan dengan lancar, jujur dan adil, serta berlangsung umum, bebas dan rahasia,” tandasnya.