Jejak KataLiputan

Bangunan Pabrik Tahu di Sempadan Kali, Begini Pernyataan BBWS Cisadane 2

×

Bangunan Pabrik Tahu di Sempadan Kali, Begini Pernyataan BBWS Cisadane 2

Sebarkan artikel ini
Bangunan pabrik tahu di sempadan kali Cirarab. Nampak terlihat pipa paralon tempat membuang limbah berbaris mengarah ke kali.

JEJAK KATA, Tangerang – Bermula dari keluhan warga soal aroma bau tidak sedap yang bersumber dari aliran kali Cirarab yang berlokasi diantara dua desa di wilayah Kecamatan Curug dan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dari situlah, Kepala Desa (Kades) Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, M. Nur Jalyudin mendatangi pabrik tahu yang berlokasi di bantaran kali Cirarab ini pada Jumat (13/10/23).

Pantauan di lokasi, memang benar sumber bau berasal dari limbah pabrik tahu milik CV. Family Baru yang dibuang di kali tersebut.

Limbah pabrik tahu ini menyebarkan bau lantaran pada musim kemarau ini aliran air di kali tersebut kering alias tidak mengalir. Sehingga ketika limbah dari pabrik tahu tersebut dibuang langsung ke kali, mengendap dan tidak bisa mengalir menjauhi lokasi pabrik. Sehingga endapan itu membusuk dan baunya menyebar.

Di lokasi juga ditemukan bahwa bangunan pabrik tahu tersebut dibangun pada sempadan kali Cirarab.

Kades Ciakar mengaku, terkait temuan tersebut tidak semua menjadi tanggung jawab dan kewenangannya, karena bangunan pabrik tidak semuanya berada di wilayah desanya, melainkan sebagian masuk wilayah desa sebelah.

“Untuk akses jalan memang berada di desa kami, tapi untuk pabrik itu ada dua wilayah,” ujar M. Nur Jalyudin yang akrab dipanggil Lurah Uyu tersebut kepada jejakkata.news.

Sementara itu, Rokhi (34) yang merupakan pengelola pabrik tahu CV. Family Baru mengaku bahwa pabrik tersebut sudah berdiri lebih dari 10 tahun.

“Dari tahun 2012an lah berdiri. Kalau karyawan ada 40-an,” katanya.

Menanggapi adanya bangunan dan aktivitas usaha di sempadan kali Cirarab ini, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cisadane 2, Bambang Heri, mengaku akan menyurati CV. Family Baru. Karena menurut Bambang Heru, sempadan kali atau sungai tidak boleh didirkan bangunan, terlebih untuk aktivitas usaha.

“Tidak boleh (mendirikan bangunan di sempadan sungai-red). Nanti kami akan bersurat, akan kami kasih teguran,” ucap Bambang Heri. (RAS/WH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *