JEJAK KATA, Tangerang – Akhirnya, mantan Direktur Operasional (Dirops) Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR), Toni Wisamantoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Kota (Polrsta) Tangerang.
Tomi ditetapkan tersangka atas kasus insiden penyerangan oleh ratusan Ormas di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada 24 September 2023 lalu.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Iptu Tibiyani membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Iya kemarin gelar perkara dan TW sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Tibiyani, Senin (30/10/23).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Yusuf Nazarudin, menjelaskan, telah ditemukan fakta penyidikan berdasarkan pelaksanaan hasil gelar perkara dan kemudian ditetapkan saudara TW menjadi tersangka
Lebih lanjut Ia mengatakan konstruksi sama dengan pemenuhan berkas yang sudah ditetapkan dengan rangkaian 3 orang tersangka.,
”Selanjutnya saudara TW akan dilakukan pemanggilan sebagai TSK,” ucap Arif Yusuf Nazarudin.