Jejak KataLiputan

Alih Fungsi Lahan di Margamulya, Ini Tanggapan Kepala DPKP

×

Alih Fungsi Lahan di Margamulya, Ini Tanggapan Kepala DPKP

Sebarkan artikel ini
Anak-anak di Desa Margamulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang sedang bermain di sekitar lahan persawahan yang saat ini sudah mulai dikuasai oleh perusahaan pengembang

JEJAK KATA, Tangerang – Menanggapi adanya 330 hektar lahan persawahan di Desa Margamulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang disebut-sebut sudah dikuasai pengembang, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika Sutrisno, menyebut bahwa area yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu tidak bisa diutak-atik.

Asep Jatnika tidak menyebutkan apakah lahan pesawahan di Desa Margamulya Kecamatan Mauk tersebut masuk eksisting LP2B atau tidak. Namun, bisa atau tidaknya kawasan persawahan di Kabupaten Tangerang beralih fungsi, menurut Asep adanya di Dinas Tata Ruang.

“Kita tidak bisa pungkiri lagi terkait pembangunan dan lain sebagainya. Tetapi Alhamdulillah, Pak Bupati dalam hal ini sudah mengamankan terkait LP2B. Nah, bagaimana filternya terkait pembangunan itu adanya di tata ruang, apakah itu boleh digunakan atau tidak karena sudah diplot,” ujar Asep Jatnika Sutrisno saat ditemui jejakkata.news di ruang kerjanya, Selasa (21/11/23).

“Yang pasti, area yang masuk dalam LP2B, baik perusahaan atau siapapun tidak akan bisa diizinkan untuk pembangunan itu, karena sudah diamankan oleh RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah-red),” kata Asep, menambahkan.

Pun demikian, dengan kondisi Kabupaten Tangerang yang saat ini dikenal sebagai daerah berjuluk Kota Seribu Pabrik, kata Esep, pihaknya terus berupaya mendongkrak program ketahanan pangan dengan mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan lahan yang ada. Mulai dari memanfaatkan pekarangan, lahan tidur hingga sistem hidroponik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *