JEJAK KATA, Jakarta – Akhirnya, MM alias Fahri (26), pria yang kerap ngajak “check in” alias kencan ke kamar hotel para wanita malam di berbagai kota ini tidak bisa berkutik setelah digelandang oleh pihak kepolisian. Pasalnya, ajakannya itu hanya sebagai modus operandi untuk mengelabuhi para korbannya.
Berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian Sektor Metro Tamansari, Jakarta Barat, pelaku dicokok setelah sebelumnya membawa salah seorang korbannya di salah satu hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Pada saat sampai di kamar hotel, pelaku berpura-pura memesan makanan menggunakan aplikasi GoFood.
“Pelaku kemudian meminjam ponsel serta ATM korban. Dan, pelaku kemudian melarikan diri,” ujar Kapolsek Metro Tamansari, Adhi Wananda, Selasa (30/01/24).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, yaitu Kamis 18 Januari 2024 lalu, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pelaku sempat memposting barang curianya lewat marketplace facebook. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa barat.
“Korban mengalami kerugian sekira Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah),” tandasnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Herpal)