JEJAK KATA, Tangerang – Seorang oknum anggota salah satu Ormas di Kabupaten Tangerang dilaporkan polisi karena diduga telah melakukan tindak kejahatan penipuan.
Oknum Ormas berinisial AS ini dilaporkan oleh Fauzan Sunjaya alias Miing Bin Alim Bin Kuncling, warga Balaraja, Kabupaten Tangerang dengan Laporan Polisi No. 474/V/2024/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tanggal 27 Mei 2024. Dengan barang bukti Surat Somasi serta bukti transfer danaku dengan nilai sekitar Rp2.5 jutaan.
Menurut kuasa hukum, yaitu Sakamuli Prentha, dari pengakuan kliennya itu, AS juga mengaku sebagai seorang pengacara. Pria yang juga sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Advokat HAPI Propinsi Banten ini, menyebut, AS dilaporkan karena telah melakukan dugaan kejahatan tipu gelap dengan kerugian kurang lebih Rp5 juta.
Dia juga menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu berawal ketika korban akan mengurus surat-surat tanah peninggalan orang tuanya yang secara administrarif berupa Girik C No.111 atas nama Kuncling bin Jakimin seluas 4.470 meter persegi, untuk kemudian akan dijual.
Karena tiba-tiba tanah tersebut sudah muncul sertifikat atas nama orang lain, perlu ada proses secara administratif agar tanah tersebut kembali menjadi hak milik keluarga Fauzan Sunjaya, yang dalam hal ini korban meminta bantuan AS. AS pun menyanggupi, dengan minta imbalan sejumlah uang.
Kata Sakamuli, karena kondisi tanah sudah muncul sertifikat atas nama orang lain, proses untuk kepengurusan melalui gugatan kepengedalian terlebih dahulu. Artinya, proses girik menjadi sertifikat menjadi atas nama keluarga Fauzan Sunjaya alias Miing setelah ada keputusan pengadilan, yaitu untuk menggugurkan nama sertifikat yang sudah ada. Karena, memang, menurut keluarga ahli waris, mereka belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.
Namun, bukannya melakukan gugatan ke pengadilan terlebuh dahulu, oleh AS, oknum Ormas yang juga mengaku sebagai pengacara tersebut melalu jalur pintas
“Mestinya Sertifikat tersebut digugat dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang atau Gugat Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Tangerang bukannya omon-omon Sertipikat Hak Milik bisa dipotong dengan gunting di Kementrian Agraria Tata Ruang/BPN Pusat di Jakarta Selatan dengan bermodal Pengukuran Pemetaan Kadastral juga relasi yang dimiliki saudara AS. Sangat aneh transaksi jual beli dengan Akta Jual Beli di atas tanah yang tumpang tindih adanya Sertipikat Hak Milik. Untungnya tidak adanya korban yang membeli tanah Kuncling bin Jakimin,” ujar Sakamuli Prentha, Selasa (11/06/24).
Oknum Ormas tersebut meminta sejumlah uang kepada korban, dengan menjanjikan sertifikat tersebut selesai sesuai permintaan korban. Namun janji itu tinggal janji: sertifikat tidak jadi, dan uang korban lenyap dibawa oleh oknum tersebut.