JEJAK KATA, Jakarta — Kata “utang” sering terdengar seperti satu benda dengan satu wajah. Padahal dalam pengelolaan keuangan negara, instrumennya beragam. Pelunasan obligasi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak berarti seluruh surat utang pemerintah ikut berakhir.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, obligasi BLBI yang dilunasi pemerintah merupakan salah satu bentuk surat utang yang diterbitkan pada 1998 sebagai bagian dari penanganan krisis keuangan. Instrumen tersebut dimiliki Bank Indonesia dan kewajibannya kini telah diselesaikan.
Sementara itu, surat utang pemerintah yang diterbitkan saat ini merupakan instrumen pembiayaan negara. Pemerintah menerbitkannya untuk memperoleh dana bagi kebutuhan pembiayaan APBN. Instrumen tersebut dapat dibeli berbagai investor, termasuk lembaga jasa keuangan.
Jadi, perbedaannya bukan pada istilah “obligasi” versus “surat utang” seolah-olah keduanya berada di dua dunia yang berbeda. Obligasi adalah salah satu jenis surat utang. Yang membedakan dalam perkara ini adalah tujuan penerbitan dan kewajiban yang melekat pada masing-masing instrumen.
“Kalau pertanyaannya sudah tidak ada utang lagi, pemerintah itu tetap menerbitkan surat utang. Sebagian besar dari surat utang pemerintah itu dibeli oleh perekonomian kita,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis.
Pemerintah melunasi obligasi BLBI yang dimiliki BI pada 24 Agustus 2026 senilai Rp218,3 triliun. Pelunasan itu menutup kewajiban spesifik yang berasal dari kebijakan penanganan krisis 1997-1998.
Adapun surat utang pemerintah yang masih diterbitkan merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan negara. Pemegangnya memperoleh imbal hasil sesuai ketentuan instrumen tersebut. Sebagian surat berharga pemerintah juga dimiliki BI dalam kaitannya dengan pelaksanaan kebijakan moneter.
Karena itu, istilah “BLBI lunas” tidak dapat diterjemahkan menjadi “pemerintah sudah tidak punya utang”. Yang berakhir adalah kewajiban atas obligasi BLBI kepada BI, sedangkan instrumen surat utang pemerintah lainnya tetap menjadi bagian dari pengelolaan pembiayaan negara.
Bagi Suahasil, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi penanda penting setelah perjalanan panjang sejak krisis 1997-1998.
“Itu adalah suatu tanda milestone di republik kita, bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya selesai secara hubungan BI dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah ketika itu,” ujarnya.
Namun halaman BLBI belum sepenuhnya ditutup. Pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap debitur dan obligor terkait program tersebut. Penagihan tetap berjalan, sementara pembiayaan APBN dikelola melalui instrumen yang sesuai dengan kebutuhan negara.
Dengan kata lain, satu surat utang telah lunas, bukan seluruh utang pemerintah. Di sinilah perbedaan istilah menjadi penting: jangan sampai satu lembar yang selesai dibayar dianggap sebagai seluruh buku yang sudah ditutup. (*






