JEJAK KATA, Tangerang — Jabatan boleh melekat, perkara hukum tetap urusan sendiri. Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan tak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya, seorang pegawai perempuan berinisial B.
Sikap itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja seusai menghadiri rapat di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, 28 September 2026. Ketika ditanya wartawan apakah pemerintah daerah akan memberikan bantuan hukum kepada Ana, Soma menjawab pendek.
“Enggak lah (pendampingan atau bantuan hukum),” kata Soma.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa seragam kedinasan dan jabatan struktural tak otomatis menjadi tiket memperoleh pembelaan hukum dari pemerintah daerah. Apalagi, perkara yang menyeret pejabat tersebut kini sedang diperiksa secara internal dan diselidiki polisi.
Soma mengatakan pemeriksaan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dipimpin Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Kabupaten Tangerang. Tim tersebut melibatkan Penjabat Bupati, Sekda, Kepala Inspektorat, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Namun, pemerintah belum mengumumkan hasil pemeriksaan. “Nanti kalau sudah jelas, saya akan eksposlah. Kalau sekarang kan on process ya, jadi sabar dulu,” ujar Soma.
Sembari menunggu proses pemeriksaan, roda organisasi Satpol PP diminta tak ikut terseret perkara. Soma telah menginstruksikan sekretaris Satpol PP agar mengambil peran lebih aktif menjalankan tugas kedinasan.
“Saya sudah minta sekdis untuk lebih berperan karena organisasi kan harus tetap jalan. Enggak bisa ditunda, pelayanan kan harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Urusan pelayanan publik, dengan begitu, tetap harus berjalan meski pucuk pimpinan organisasi sedang menghadapi laporan dugaan pelecehan seksual.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah pegawai Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar aksi solidaritas di lingkungan kantor. Mereka memasang poster bertuliskan I Stand With The Victims Against Sexual Assault sebagai dukungan moral kepada korban B.
Dukungan di lingkungan kantor itu berjalan beriringan dengan proses hukum. Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea membenarkan polisi telah menerima laporan resmi korban dan kini melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi di ruang kerja Kasatpol PP pada Rabu, 2 September 2026. Peristiwa bermula ketika korban bertemu dengan terlapor. Saat Ana menjulurkan tangan, yang semula dikira korban sebagai ajakan berjabat tangan, ia diduga justru melakukan tindakan pelecehan seksual.
Korban kemudian melaporkan atasannya ke Polda Banten.
Kini, ada dua proses yang berjalan: pemeriksaan disiplin di lingkungan Pemkab Tangerang dan penyelidikan kepolisian. Keduanya belum menghasilkan kesimpulan mengenai dugaan perbuatan yang dilaporkan.
Bagi Ana, jabatan Kasatpol PP tak serta-merta menjadi pelindung dari proses hukum. Bagi pemerintah daerah, pelayanan publik tetap berjalan. Sedangkan perkara dugaan pelecehan seksual itu masih menunggu pembuktian. (*






