Jejak KataLiputan

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Rupiah 3,75 Persen

×

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Rupiah 3,75 Persen

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu | Foto: Dok. Abimanyu

JEJAK KATA, Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memilih tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Untuk simpanan rupiah di bank umum, angkanya tetap 3,75 persen. Di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), batasnya 6,25 persen, sedangkan simpanan valuta asing di bank umum bertahan pada 2 persen.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan pergerakan bunga simpanan di perbankan yang masih terbatas. LPS juga melihat kinerja intermediasi dan likuiditas perbankan tetap positif serta cakupan penjaminan simpanan masih tinggi.

“Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas,” kata Anggito dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Anggito, tingkat bunga penjaminan yang berlaku masih dinilai memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus menopang stabilitas sistem keuangan. LPS, kata dia, akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan memperhatikan kondisi ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter serta fiskal, juga likuiditas dan bunga perbankan.

TBP merupakan batas maksimum bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu syarat dalam program penjaminan LPS. Karena itu, LPS mengingatkan nasabah agar tidak hanya terpikat oleh bunga simpanan yang tinggi. Bunga yang melampaui tingkat penjaminan dapat berpengaruh terhadap status penjaminan simpanan tersebut.

LPS juga meminta bank menyampaikan informasi TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk platform digital.

Di tengah keputusan menahan bunga penjaminan, mesin intermediasi perbankan masih bergerak. Pada Agustus 2026, dana pihak ketiga tumbuh 10,94 persen secara tahunan. Penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66 persen secara tahunan.

LPS menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan dalam menopang aktivitas ekonomi. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga disebut tetap terjaga.

Dari sisi perlindungan nasabah, cakupan penjaminan masih sangat luas. Data Agustus 2026 menunjukkan 706,75 juta rekening bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar—atau 99,94 persen dari total rekening—berada dalam cakupan nilai penjaminan LPS.

Pada BPR dan BPR syariah, jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

Angka itu menjadi salah satu pertimbangan LPS mempertahankan TBP. Lembaga tersebut menyatakan akan terus mencermati pergerakan bunga pasar simpanan dan penghimpunan dana pihak ketiga.

Untuk sementara, bunga penjaminan tetap. Bank boleh menawarkan bunga, nasabah boleh memilih. Tetapi batas perlindungan LPS memiliki angka yang jelas. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *