ESAI — Dalam perkara dugaan korupsi, ada satu kebiasaan yang sebaiknya jangan ikut bekerja: prasangka. Ia sering datang lebih cepat daripada bukti dan pulang lebih lambat daripada fakta. Penyidik bekerja dengan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan konstruksi perkara. Pemerintah semestinya bekerja dengan memberi ruang. Publik? Menonton dengan mata terbuka—sambil sesekali bertanya, karena diam pun bukan kewajiban warga negara.
Dalam perkara dugaan korupsi, suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menyatakan pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti. Di sisi lain, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut penyidik sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Di titik ini, pertanyaan publik boleh saja muncul: kapan menteri diperiksa? Mengapa belum? Apakah diperlukan atau tidak? Pertanyaan semacam itu wajar. Apalagi perkara dugaan korupsi itu berlangsung di kementerian yang dipimpin seorang menteri dan menyeret sejumlah pejabat serta orang yang oleh penyidik dikaitkan dengannya.
Tetapi pertanyaan publik bukan surat perintah penyidikan. Desakan pengamat bukan pula alat bukti. Begitu juga jabatan menteri tidak semestinya berubah menjadi pagar tinggi yang membuat proses hukum harus berhenti di pintu gerbang.
Logikanya sederhana. Penyidiklah yang menguji perkara. Bukan media, bukan komentator, apalagi kerumunan media sosial yang kadang bekerja dengan kecepatan jempol dan ketelitian yang belakangan. Jika bukti tindak kejahatan korupsi itu mengarah kepada seseorang, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika belum, penyidik pula yang menentukan.
Pemerintah sebenarnya sudah menyatakan sikap. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) jika lembaga itu hendak memeriksa Nusron. Menurut Yusril, KPK merupakan lembaga independen dan berwenang memeriksa siapa pun yang berkaitan dengan perkara korupsi.
Sikap semacam itu penting bukan karena pemerintah sedang bermurah hati kepada lembaga anti korupsi tersebut. Ini bukan soal pemerintah memberi izin kepada lembaga penegak hukum untuk bekerja. Ini soal tata negara yang mestinya sederhana: aparat penegak hukum diberi ruang untuk bekerja, tanpa harus menghitung apakah langkahnya membuat pejabat merasa nyaman atau tidak.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat dan direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN. Ruangan Nusron tidak termasuk yang digeledah. Fakta itu pun sebaiknya dibaca sebagaimana adanya: bukan bukti keterlibatan, bukan pula sertifikat pembebasan. Ia bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Nusron sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada KPK. Sikap tersebut semestinya diuji bukan melalui komentar, melainkan melalui konsistensi ketika proses hukum terus berjalan.
Maka perkara ini semestinya dibiarkan bergerak pada jalurnya. Bila penyidik memerlukan keterangan Nusron, panggil. Bila belum memerlukannya, jangan dipaksakan hanya untuk memenuhi selera pemberitaan atau ekspektasi publik. Pemeriksaan seseorang bukan pertunjukan untuk membuktikan bahwa negara sedang bekerja.
Sebab rakyat sebenarnya tidak membutuhkan panggung. Rakyat membutuhkan proses yang dapat dipercaya. Kalau penyidik bekerja berdasarkan bukti, biarkan bukti berbicara. Kalau pemerintah mengatakan menghormati independensi KPK, biarkan sikap itu terlihat ketika penyidikan bergerak ke mana pun arahnya.
Pada akhirnya, KPK akan mempertanggungjawabkan hasil penyidikannya melalui mekanisme hukum. Pemerintah pun akan dinilai dari sikapnya terhadap proses tersebut. Publik memiliki hak untuk mengawasi keduanya—termasuk bertanya ketika ada sesuatu yang belum terang.
Di sinilah kamera demokrasi bekerja: bukan hanya ketika seseorang dipanggil, ditahan, atau ditetapkan sebagai tersangka. Kamera itu menyala sejak penyidik mengumpulkan bukti hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Rakyat sedang menonton. Bukan untuk menentukan siapa yang harus kalah atau menang, melainkan untuk melihat apakah hukum benar-benar diberi kesempatan bekerja.
Sebab dalam perkara ini, yang diuji bukan cuma mereka yang diperiksa. Kekuasaan juga sedang diuji: apakah ia benar-benar siap menerima hasil penyidikan, bahkan ketika hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Oleh: Jejak Kata






