JEJAK KATA, Kota Tangerang — Trotoar dibuat untuk kaki. Namun, di Kebon Nanas, Kota Tangerang, sebagian ruang untuk berjalan itu justru ditempati lapak pedagang. Pemerintah Kota Tangerang pun akhirnya turun tangan.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya M.H. Thamrin, Kebon Nanas itu, Selasa, 6 Oktober 2026. Lapak tersebut ditertibkan karena dinilai menggunakan fasilitas umum, terutama trotoar, untuk kegiatan berdagang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan penggunaan trotoar untuk berjualan mengganggu fungsi fasilitas tersebut. Aktivitas lapak juga disebut berdampak pada kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi.
“Kami telah menertibkan sejumlah lapak yang selama ini beraktivitas menyalahgunakan fasilitas umum, khususnya di sepanjang trotoar di Kebon Nanas,” kata Teguh.
Menurut dia, keberadaan lapak tidak hanya membuat trotoar kehilangan fungsi sebagai ruang bagi pejalan kaki, tetapi juga memicu penumpukan kendaraan.
Trotoar memang sering memiliki nasib yang rumit di kota-kota besar. Ketika kosong, ia menjadi jalur pejalan kaki. Ketika ada peluang usaha, ia bisa berubah menjadi ruang berjualan. Ketika kendaraan mulai menumpuk, masalahnya kemudian menjadi urusan ketertiban umum.
Di Kebon Nanas, pemerintah memilih mengembalikan fungsi ruang tersebut.
Penertiban dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Teguh mengatakan petugas tidak hanya menertibkan lapak, tetapi juga memberikan teguran kepada pedagang agar tidak kembali menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas serupa.
“Tidak hanya ditertibkan, kami juga memberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Ia mengatakan penggunaan trotoar untuk berjualan dinilai telah mengurangi hak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai peruntukannya.
Persoalannya kemudian tidak sesederhana membongkar lapak dan memindahkan pedagang. Di balik trotoar ada kebutuhan mencari nafkah. Di atas trotoar pula ada hak pejalan kaki. Pemerintah berada di tengah dua kepentingan yang sama-sama nyata.
Pedagang membutuhkan ruang untuk berusaha. Pejalan kaki membutuhkan ruang untuk berjalan. Pengendara menginginkan lalu lintas yang lancar. Pemerintah dituntut memastikan semuanya berjalan dalam koridor aturan.
Karena itu, penertiban memang menjadi salah satu bagian dari pekerjaan pemerintah. Namun penataan kawasan juga membutuhkan solusi yang membuat aktivitas ekonomi tetap berlangsung tanpa mengambil ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Pemkot Tangerang mengajak masyarakat ikut menjaga fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan sesuai fungsinya.
Sebab kota yang tertib bukan sekadar kota yang rajin menertibkan.
Kota yang tertib adalah kota yang mampu membuat trotoar tetap menjadi trotoar, pedagang tetap bisa mencari nafkah, dan pejalan kaki tidak perlu turun ke jalan hanya untuk mendapatkan haknya berjalan.
Kalau itu berhasil, mungkin untuk sekali ini trotoar tidak perlu ikut berdagang untuk bisa bertahan hidup. (*






