EsaiJejak Kata

Republik Unik dan Cerita yang Sulit Dipercaya: Wakil Presiden Tanpa Ijazah SMA?

×

Republik Unik dan Cerita yang Sulit Dipercaya: Wakil Presiden Tanpa Ijazah SMA?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

ESAI — Indonesia rupanya masih punya bakat menciptakan sejarah dengan cara yang tidak biasa. Kalau negara lain sibuk berlomba mengirim manusia ke bulan, kita bisa sibuk memperdebatkan selembar kertas bernama ijazah.

Kini, panggungnya Mahkamah Konstitusi. Pemain utamanya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dan properti yang diperebutkan bukan keris, bukan tongkat komando, melainkan ijazah setara SMA.

Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menjelaskan bahwa dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance dan catatan akademik, yang menurut Mahkamah tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Di sinilah cerita menjadi menarik.

Bukan karena Gibran kemudian kehilangan kursi Wakil Presiden. Tidak. MK justru menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya melalui perkara tersebut. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan kewenangan forum. MK menyebut persoalan pemenuhan syarat calon berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Jadi, secara sederhana: dokumennya tidak ditemukan, tetapi jabatannya tidak dicabut. Inilah jenis kalimat yang membuat warung kopi mendadak berubah menjadi ruang seminar hukum tata negara.

Kita tentu harus hati-hati. MK tidak mengatakan, dalam bahasa sederhana, “Gibran pasti tidak pernah sekolah SMA.” Yang dinyatakan Mahkamah adalah tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.

Perbedaannya tipis di telinga, tetapi tebal dalam hukum. Namun, masalahnya, publik sudah telanjur akrab dengan rumus sederhana: sekolah, lulus, dapat ijazah.

Di negeri ini bahkan anak sekolah tahu bahwa kalau tidak membawa ijazah ketika mendaftar kerja, petugas administrasi biasanya tidak berkata, “Tidak apa-apa, nanti kita lihat certificate of attendance-nya.” Petugas administrasi bisa lebih galak daripada hakim. Namun untuk urusan politik, tampaknya perjalanan dokumen bisa memiliki jalan tol sendiri.

Sebelum putusan MK ini, sejumlah pengkritik Gibran memang telah mempersoalkan riwayat pendidikan dan dokumen penyetaraannya. Roy Suryo, misalnya, pada 2025 menyatakan hasil penelitiannya menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Rismon Sianipar juga pernah mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Itu adalah klaim dan pendapat pihak-pihak tersebut, bukan kesimpulan hukum sebelum putusan MK.

Kini, setelah putusan MK, persoalannya naik kelas: bukan lagi sekadar perdebatan media sosial tentang ada atau tidak ada ijazah, melainkan fakta persidangan yang menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA yang meyakinkan.

Wakil Presiden Paling Unik?

Maka muncullah pertanyaan nakal yang sebenarnya cukup serius: Apakah Gibran menjadi Wakil Presiden paling unik dalam sejarah Indonesia? Boleh jadi!

Bukan karena ia anak presiden. Bukan pula semata karena usianya relatif muda ketika menjadi cawapres. Bukan juga karena gaya komunikasinya yang kadang membuat konferensi politik terasa seperti potongan video media sosial. Melainkan karena kini ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti dokumen kelulusan setara SMA dalam perkara yang menguji syarat pendidikannya—sementara orangnya tetap duduk sebagai Wakil Presiden.

Ini bukan lelucon kecil. Ini ironi besar tentang bagaimana negara bekerja. Bayangkan, untuk menjadi calon pejabat publik, pendidikan minimal ditulis jelas dalam undang-undang. MK sendiri pada 2025 menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan hukum yang konstitusional.

Maka pertanyaan publik sebenarnya bukan semata, “Gibran punya ijazah atau tidak?” Pertanyaan yang lebih besar adalah: Kalau syaratnya ada, siapa yang memastikan syarat itu benar-benar terpenuhi?

Dan kalau kemudian Mahkamah menemukan persoalan dokumen, tetapi tidak berwenang membatalkan jabatan, lembaga mana yang bertanggung jawab memberikan jawaban final?

Jangan sampai negara memiliki terlalu banyak lemari arsip, tetapi tidak ada yang tahu kunci lemari mana yang harus dibuka.

Lalu, apakah ada pejabat lain tanpa ijazah SMA? Nah, ini bagian yang lebih menarik.

Setelah kasus Gibran, publik tentu boleh bertanya: apakah ada pejabat negara atau pejabat publik lain yang tidak memiliki ijazah SMA? Jawabannya: jangan buru-buru membuat daftar.

Saya belum menemukan basis data resmi yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa pejabat publik tertentu saat ini tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Menyebut nama tanpa dokumen resmi justru akan mengubah pertanyaan publik menjadi tuduhan.

Padahal yang diperlukan adalah audit. Buka dokumennya: Periksa syarat pendidikannya. Cocokkan dengan dokumen pencalonan. Selesai.

Sebab masalah pendidikan pejabat sebenarnya bukan soal apakah seseorang bergelar profesor, doktor, sarjana, atau hanya lulusan SMA. Negara demokrasi tidak boleh menjadikan gelar sebagai kasta. Tetapi kalau undang-undang mensyaratkan tamat SMA, ya syarat itu harus berlaku untuk semua.

Jangan sampai rakyat diminta menunjukkan ijazah ketika melamar pekerjaan, sementara pejabat yang hendak mengurus pekerjaan satu republik cukup menunjukkan surat yang menerangkan pernah hadir di sekolah.

Itu namanya bukan lagi pendidikan. Itu pendidikan dengan jalur prestasi politik.

Negara yang rajin memeriksa rakyat Ironinya, rakyat kecil sangat mengenal birokrasi pendidikan.

Mau masuk kerja? Ijazah. Mau daftar CPNS? Ijazah. Mau kuliah? Ijazah.

Mau melamar pekerjaan tertentu? Legalisir. Mau mendaftar sesuatu? Fotokopi ijazah. Kadang-kadang sampai tiga lembar. Sementara di puncak kekuasaan, dokumen pendidikan seorang pejabat negara bisa menjadi perkara yang memerlukan persidangan konstitusional.

Ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki sistem verifikasi, bukan sekadar kesempatan untuk saling mengejek. Sebab bila benar ada kelemahan dalam proses verifikasi syarat pendidikan calon pejabat, masalahnya bukan hanya milik Gibran.

Masalahnya milik KPU. Milik kementerian yang menerbitkan penyetaraan. Milik lembaga yang memeriksa dokumen. Dan pada akhirnya milik negara.

Jangan sampai republik ini punya terlalu banyak ahli politik, tetapi kekurangan petugas arsip yang tahu mana ijazah, mana transkrip, dan mana surat kehadiran.

Wakil Presiden tetap Wakil Presiden

Gibran tetap Wakil Presiden. Putusan MK tidak membatalkan jabatannya. Tetapi pertanyaan tentang dokumen pendidikannya kini memperoleh bab baru yang jauh lebih serius daripada perdebatan di media sosial.

Dan di situlah Indonesia kembali menunjukkan keunikannya. Seorang Wakil Presiden bisa tetap berada di Istana ketika dokumen pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonannya justru menjadi bahan perdebatan sampai ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Mungkin kelak sejarah politik Indonesia tidak hanya mencatat siapa presiden dan wakil presidennya. Sejarah juga akan mencatat bagaimana republik pernah sibuk mencari selembar ijazah, sementara pemilik namanya sudah terlanjur menjadi orang nomor dua di negeri ini.

Ironis, lucu dan sedikit mengkhawatirkan. Karena dalam negara hukum, yang seharusnya paling lucu bukan syaratnya. Yang lucu adalah kalau syarat dibuat sangat jelas, tetapi ketika tiba waktunya diperiksa, semua orang mendadak bertanya: siapa sebenarnya yang bertugas memeriksa?


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan