JEJAK KATA, Tangsel — Sekolahnya sudah tutup. Namun, dana operasional masih masuk ke rekeningnya. Dalam pengelolaan anggaran pendidikan Kota Tangerang Selatan, anomali itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Laporan yang diterima redaksi dengan nomor register 1064119 itu juga mencatat kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp78,29 juta. Selain itu, puluhan sekolah terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah.
Angka-angka tersebut menghadirkan pertanyaan mendasar: ketika anggaran pendidikan terserap hampir seluruhnya, apakah pengawasan dan pertanggungjawabannya sudah berjalan sebaik penyerapan anggarannya?
Pada 2025, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menganggarkan belanja BOSP sebesar Rp73,85 miliar. Realisasinya mencapai Rp73,54 miliar atau 99,58 persen. Tingkat penyerapan yang tinggi itu ternyata tidak menutup persoalan dalam pengadaan maupun administrasi dana pendidikan.
Enam Sekolah, Kelebihan Bayar Rp78 Juta
BPK menemukan realisasi belanja barang dan jasa dari dana BOSP pada enam satuan pendidikan negeri belum sepenuhnya sesuai dengan volume, spesifikasi, dan nilai barang atau jasa yang diterima. Nilai ketidaksesuaian itu mencapai Rp78.291.600.
Temuan tersebut diperoleh melalui pemeriksaan dokumen Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dan wawancara dengan penyedia aplikasi pada 15–17 April 2026.
Dalam laporan pemeriksaan, kelebihan pembayaran itu dikaitkan dengan belum optimalnya pembinaan dan pengawasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku penanggung jawab tim BOSP. Kepala sekolah dan bendahara terkait juga dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pengelolaan dana.
Selisih puluhan juta rupiah itu mungkin tidak sebanding dengan total anggaran pendidikan. Namun, persoalannya bukan semata-mata besar atau kecilnya angka. Uang publik semestinya dibayarkan sesuai barang dan jasa yang benar-benar diterima.
LPJ Terlambat, Pengawasan Menyusul?
Catatan lain muncul dalam belanja hibah BOSP-BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pada 2025, belanja hibah Pemkot Tangerang Selatan dianggarkan Rp160,66 miliar, dengan realisasi Rp157,31 miliar atau 97,92 persen. Di dalam realisasi itu terdapat hibah BOSP-BOS senilai Rp70,90 miliar.
BPK melakukan uji petik terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban hibah senilai Rp30,85 miliar untuk satuan pendidikan tingkat SD dan SMP. Hasilnya, sejumlah penerima terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), yang seharusnya diserahkan paling lambat 10 Januari 2026.
Sebanyak 48 SD dengan nilai hibah Rp3,58 miliar terlambat menyampaikan LPJ. Dua SD lainnya, dengan total hibah Rp5,36 juta, belum menyerahkan laporan tersebut.
Pada jenjang SMP, 62 sekolah dengan nilai hibah Rp5,145 miliar juga terlambat menyampaikan LPJ.
Laporan pertanggungjawaban bukan sekadar berkas untuk memenuhi meja administrasi. Dokumen itu menjadi instrumen untuk memastikan uang hibah digunakan sesuai peruntukan, disertai bukti pengeluaran yang sah, dan dapat diperiksa. Ketika laporan terlambat atau tidak disampaikan, ruang untuk memastikan penggunaan dana menjadi lebih sempit.
Sekolah Tutup, Dana Tetap Masuk
Temuan yang paling mengundang tanda tanya adalah penyaluran dana kepada dua satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi.
SD AJ ditutup berdasarkan surat keterangan penutupan sekolah tertanggal 1 Juli 2024. Namun, pada penyaluran tahap pertama, sekolah tersebut masih menerima dana BOSP Rp980 ribu. Berdasarkan konfirmasi kepada staf pelaksana bidang SD, rekening koran per 21 Januari 2026 menunjukkan saldo dengan nilai yang sama masih tersimpan di rekening sekolah.
Kasus serupa terjadi pada SDI NB, yang ditutup berdasarkan surat keterangan tertanggal 4 September 2025. Sekolah ini masih menerima dana BOSP tahap kedua sebesar Rp4,38 juta, meski sebelumnya terdapat sisa saldo tahap pertama Rp440 ribu. Total dana yang tersisa mencapai Rp4,82 juta.
Dua kasus itu tidak serta-merta membuktikan adanya penyelewengan. Namun, keduanya memperlihatkan persoalan mendasar yang perlu dijelaskan: bagaimana status sekolah yang sudah ditutup dapat tetap terhubung dengan proses penyaluran dana?
Apakah pembaruan data satuan pendidikan terlambat? Apakah verifikasi penerima tidak berjalan memadai? Atau ada persoalan lain dalam mekanisme penyaluran? Jawabannya memerlukan penjelasan dari pemerintah daerah dan dokumen tindak lanjut pemeriksaan.
Akuntabilitas Dipertanyakan
BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan akuntabilitas pengelolaan hibah BOSP belum sepenuhnya tercapai dan berpotensi menimbulkan penyimpangan atau penyalahgunaan dana. Penyaluran kepada sekolah yang tidak lagi beroperasi juga dinilai tidak tepat sasaran karena dana tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan satuan pendidikan yang masih aktif.
Dalam laporan itu, BPK menyoroti belum optimalnya pengendalian Kepala Dinas Pendidikan selaku pengguna anggaran. PPTK dan PPK-SKPD juga disebut kurang cermat dalam verifikasi dan administrasi hibah. Sementara itu, sejumlah kepala sekolah penerima dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pertanggungjawaban.
Persoalan tersebut menempatkan pengawasan sebagai pekerjaan rumah yang tak bisa diselesaikan hanya dengan mengejar persentase penyerapan. Anggaran dapat terlihat terserap, tetapi ketepatan penerima, kesesuaian barang, dan kelengkapan pertanggungjawaban tetap harus diuji.
Hingga informasi dalam laporan pemeriksaan yang menjadi bahan tulisan ini, belum terdapat keterangan mengenai tindak lanjut pemerintah daerah atas setiap temuan tersebut. Karena itu, status pengembalian kelebihan pembayaran, penyelesaian LPJ, dan penanganan saldo dana pada sekolah yang ditutup masih perlu dikonfirmasi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan anggaran pendidikan bukan sekadar seberapa banyak uang dibelanjakan. Yang lebih penting ialah apakah uang itu sampai kepada penerima yang tepat, menjadi barang atau layanan yang benar-benar dibutuhkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam urusan pendidikan, yang dipertaruhkan bukan hanya angka di laporan keuangan. Ada kebutuhan sekolah dan hak peserta didik yang seharusnya berada di barisan terdepan. (*






