EsaiJejak Kata

Ijazah, Jabatan Gibran, dan Tenggat 30 Hari: Demokrasi Hitung Mundur

×

Ijazah, Jabatan Gibran, dan Tenggat 30 Hari: Demokrasi Hitung Mundur

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

ESAI — Ada yang menarik dari politik Indonesia: persoalan konstitusi bisa berakhir menjadi hitung mundur, lengkap dengan tenggat 30 hari. Seolah-olah demokrasi punya tombol countdown, dan ketika angka menyentuh nol, seorang pejabat otomatis harus mengemasi barang-barangnya dari kantor.

Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta maaf dan mengundurkan diri. Jika dalam 30 hari tuntutan itu tak dipenuhi, DPR dan MPR didesak memulai proses pemakzulan.

Permintaan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Dua hal itu harus dibaca sekaligus. Kalau hanya mengambil bagian yang menguntungkan kubu sendiri, putusan pengadilan bisa berubah menjadi prasmanan politik: lauk yang disukai diambil, sayur yang tidak cocok ditinggalkan.

Putusan MK bukan surat pemecatan. Tetapi persoalan yang mengemuka juga tidak otomatis selesai hanya karena jabatan masih melekat.

Di sinilah pemerintah, parlemen, dan masyarakat semestinya menunjukkan kedewasaan bernegara. Bukan berlomba paling keras berteriak, melainkan memastikan persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik memperoleh penjelasan yang terang, dapat diperiksa, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Negara hukum bukan grup percakapan

Dalam politik, tuntutan mundur sering terdengar lebih sederhana daripada prosedur yang harus ditempuh. Cukup kirim surat, tetapkan tenggat, lalu berharap persoalan selesai sebelum kalender berganti halaman.

Padahal, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui mekanisme konstitusional. DPR tidak bisa begitu saja mengubah surat aspirasi sebuah organisasi menjadi keputusan pemakzulan. Ada proses politik dan hukum, termasuk pemeriksaan oleh MK atas pendapat DPR, sebelum MPR mengambil keputusan sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan kata lain, pemakzulan bukan urusan mengumpulkan tanda tangan sebanyak mungkin, menggelar konferensi pers paling ramai, atau memasang tenggat yang paling dramatis. Konstitusi bukan grup percakapan yang adminnya bisa mengeluarkan anggota hanya karena mayoritas sedang kesal.

Karena itu, tuntutan FKDI patut diperlakukan sebagai aspirasi politik yang bisa diperdebatkan, bukan sebagai putusan hukum yang sudah berlaku. Organisasi masyarakat berhak menyampaikan keberatan. DPR juga berhak menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Tetapi setiap langkah harus memiliki dasar, prosedur, dan bukti yang memadai.

Jika semua pihak menganggap dirinya paling konstitusional, justru konstitusilah yang harus menjadi wasitnya.

Ijazah bukan soal selembar kertas

Perdebatan tentang ijazah pejabat publik kerap dipersempit menjadi pertarungan dua kubu: yang percaya dan yang tidak percaya. Satu pihak menganggap pertanyaan sebagai serangan politik. Pihak lain menganggap keraguan sebagai bukti bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Keduanya bisa terjebak dalam logika yang sama: kesimpulan dibuat lebih dahulu, bukti dicari belakangan.

Padahal, persyaratan pendidikan seorang calon pejabat bukan perkara selera. Ia menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, pertanyaan mengenai dokumen pendidikan harus dijawab melalui fakta dan prosedur yang sah, bukan dengan kemarahan, fanatisme pendukung, atau lomba membuat potongan video yang paling meyakinkan.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang masuk akal. Namun, hak untuk bertanya tidak sama dengan hak untuk menetapkan seseorang bersalah. Sebaliknya, hak seorang pejabat untuk tetap menjabat juga bukan alasan untuk menganggap semua pertanyaan sebagai gangguan.

Kalau dokumen dan persyaratan sudah sesuai aturan, penjelasan yang transparan semestinya memperkuat legitimasi. Kalau ada persoalan hukum yang benar-benar relevan, persoalan itu harus ditangani melalui mekanisme yang tersedia.

Dalam negara demokrasi, keterbukaan bukan hadiah yang diberikan pejabat ketika sedang ingin dipuji. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab kepada publik.

DPR jangan hanya rajin ketika kamera menyala

Desakan FKDI juga menguji kualitas DPR. Lembaga perwakilan itu tidak semestinya menjadi pengeras suara bagi setiap gelombang kemarahan, tetapi juga tidak boleh berlindung di balik prosedur untuk menghindari pertanyaan yang sah.

DPR perlu memisahkan tiga hal: apa yang benar-benar diputuskan MK, apa yang menjadi penafsiran FKDI, dan tindakan konstitusional apa yang secara hukum tersedia.

Pemisahan ini terdengar sederhana. Sayangnya, politik sering lebih menyukai kalimat yang keras daripada penjelasan yang cermat. Kalimat keras mudah menjadi judul. Penjelasan cermat kadang harus melewati tiga paragraf sebelum menemukan pokok persoalan.

Padahal, tugas parlemen bukan memenangi perlombaan slogan. Jika terdapat dasar konstitusional yang cukup untuk menempuh langkah tertentu, DPR harus menjelaskan dasar dan prosesnya. Jika dasar itu belum memadai, publik juga berhak mengetahui alasannya.

Yang tidak boleh terjadi adalah aspirasi masyarakat dipakai sebagai dekorasi demokrasi: diterima saat menguntungkan, disimpan di laci saat merepotkan.

Tiga puluh hari untuk apa?

Tenggat 30 hari yang diajukan FKDI bisa menjadi tekanan politik, tetapi tidak dengan sendirinya menciptakan kewajiban hukum bagi Gibran untuk mundur. Konstitusi tidak berubah hanya karena sebuah surat mencantumkan tanggal batas.

Lebih penting daripada menghitung hari adalah memastikan apa yang hendak dicapai. Apakah publik menginginkan kejelasan mengenai persyaratan pendidikan? Apakah yang diperlukan ialah pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga berwenang? Ataukah tuntutan pengunduran diri sudah menjadi tujuan politik tersendiri?

Pertanyaan itu penting agar persoalan tidak kehilangan substansi di tengah pertarungan simbol.

Sebab, kalau semua masalah negara diselesaikan dengan ultimatum, kita bisa saja memiliki demokrasi yang sibuk membuat tenggat, tetapi lupa membangun kepastian hukum. Hari ini 30 hari, besok 14 hari, lusa mungkin 24 jam. Lama-lama, kalender menjadi lebih sibuk daripada lembaga negara.

Gibran tentu tidak harus dinyatakan bersalah hanya karena ada desakan mundur. Namun, pemerintah dan lembaga negara juga tak semestinya menganggap bahwa meredanya keributan berarti pulihnya kepercayaan publik.

Kepercayaan tidak tumbuh dari tuntutan agar masyarakat berhenti bertanya. Ia tumbuh ketika pertanyaan dijawab dengan fakta, aturan, dan keterbukaan.

Yang perlu diselamatkan bukan kursi, melainkan kepercayaan

Dalam situasi seperti ini, jalan yang paling masuk akal bukan langsung mengamini tuntutan pemakzulan, juga bukan menutup persoalan dengan alasan bahwa Gibran telah dilantik.

Langkah yang lebih sehat adalah membuka ruang bagi penjelasan resmi yang dapat diverifikasi, memastikan setiap lembaga bekerja sesuai kewenangannya, dan membiarkan proses hukum berjalan tanpa tekanan untuk menghasilkan kesimpulan tertentu.

Jika ada dasar konstitusional untuk proses lanjutan, jalankan sesuai prosedur. Jika tidak ada, jelaskan kepada publik secara terbuka. Prinsip yang sama harus berlaku kepada siapa pun, baik pejabat yang populer maupun yang menjadi sasaran kritik.

Demokrasi tidak mensyaratkan semua orang menyukai wakil presidennya. Demokrasi juga tidak membolehkan ketidaksukaan menggantikan bukti. Yang disyaratkan ialah kekuasaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan hukum yang tidak berubah mengikuti nama orang yang sedang diperiksa.

Pada akhirnya, persoalan Gibran bukan hanya soal apakah ia akan mundur dalam 30 hari. Persoalan yang lebih besar ialah apakah negara mampu mengelola kontroversi tanpa menjadikan hukum sebagai alat pembenaran kubu masing-masing.

Sebab, jabatan bisa dipertahankan dengan dukungan politik. Reputasi bisa dibela dengan konferensi pers. Tetapi kepercayaan publik jauh lebih sulit dipulihkan jika masyarakat merasa pertanyaan mereka hanya dijawab dengan slogan.

Dan demokrasi yang sehat semestinya tidak membuat rakyat memilih antara percaya tanpa bertanya atau curiga tanpa bukti. Demokrasi seharusnya menyediakan jalan ketiga: bertanya dengan bebas, memeriksa dengan jernih, dan memutuskan berdasarkan hukum. Itulah pekerjaan yang jauh lebih penting daripada sekadar menyalakan hitung mundur 30 hari. (*


Esai opini | Jejak Kata

Tinggalkan Balasan