Jejak KataLiputan

Bangunan Liar di Irigasi Sipon Disikat, Pemkot Tangerang Pasang Peringatan

×

Bangunan Liar di Irigasi Sipon Disikat, Pemkot Tangerang Pasang Peringatan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan penertiban sejumlah bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Sipon, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Banten | Sumber: Satpol PP Kota Tangerang

JEJAK KATA, Kota Tangerang — Bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Sipon, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, ditertibkan Pemerintah Kota Tangerang pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima laporan masyarakat mengenai bangunan yang menggunakan fasilitas umum tersebut.

Lurah Buaran Indah Rustamaji mengatakan, penertiban dilakukan oleh petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Tangerang. Petugas menyisir sepanjang saluran irigasi untuk menertibkan bangunan yang dinilai melanggar ketentuan.

“Kami bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar yang menyalahgunakan fasilitas umum di bantaran Irigasi Sipon,” ujar Rustamaji, Kamis, 15 Oktober 2026.

Selain menertibkan bangunan, petugas memberikan teguran kepada pemilik bangunan. Pemerintah kelurahan juga mengajak masyarakat berperan menjaga kawasan tersebut agar tidak kembali digunakan untuk kepentingan yang melanggar aturan.

Menurut Rustamaji, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018. Namun, ia tidak merinci jumlah bangunan yang ditertibkan maupun bentuk tindakan yang diberikan kepada masing-masing pemilik.

Pemkot Tangerang berencana melakukan pengawasan berkala di sepanjang Saluran Irigasi Sipon untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban penggunaan fasilitas umum. Keberlanjutan pengawasan diperlukan agar bantaran saluran irigasi tidak kembali ditempati bangunan yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan dan kenyamanan warga. (*

Tinggalkan Balasan