JEJAK KATA, Jakarta — Pemberantasan narkoba tak cukup dengan menangkap pengguna atau menggerebek satu-dua tempat transaksi. Selama bandar masih leluasa mengendalikan peredaran dan ada pihak yang diduga melindunginya, kejahatan ini akan terus menemukan jalan untuk bertahan.
Instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada seluruh kepala kepolisian daerah untuk memetakan kampung narkoba menjadi salah satu langkah yang mendapat apresiasi. Namun, pekerjaan berikutnya jauh lebih rumit: memastikan peta itu berujung pada penindakan terhadap jaringan peredaran, bukan sekadar daftar lokasi yang berulang kali digerebek.
“Saya telah menginstruksikan untuk seluruh Kapolda melakukan mapping terhadap kampung-kampung, terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya. Begitu juga bandar-bandar narkoba yang selama ini melakukan peredaran narkoba di masing-masing wilayah,” ujar Suyudi di Gedung Kementerian Hukum, Kamis, 15 Oktober 2026 lalu.
Analis Hukum dan Kebijakan Publik, Adi Suparto, menilai instruksi tersebut menunjukkan arah penindakan yang lebih terfokus. Menurut dia, pemetaan kawasan peredaran narkoba harus disertai upaya memburu bandar yang mengendalikan distribusi barang haram tersebut.
Masalahnya bukan perkara kecil. Adi mengutip data yang disebut berasal dari Badan Narkotika Nasional, yang memperkirakan sekitar 5,8 juta orang menyalahgunakan narkoba, atau 1,7 persen dari total populasi. Ia juga menyebut 71,8 persen pengguna berada dalam kelompok usia 15–39 tahun, rentang usia yang mencakup banyak penduduk produktif.
Angka tersebut menggambarkan besarnya tantangan pencegahan dan penindakan. Namun, keberhasilan pemberantasan tidak bisa diukur hanya dari jumlah penggerebekan atau tersangka yang ditangkap. Putusnya jaringan pemasok, berkurangnya peredaran, dan pulihnya lingkungan yang terdampak juga perlu menjadi ukuran.
Memburu Bandar, Mengawasi Aparat
Kampung Ambon dan Kampung Bahari menjadi contoh kawasan yang kerap dikaitkan dengan pemberitaan peredaran narkoba. Adi menilai penyasarannya mengirimkan pesan bahwa tidak boleh ada wilayah yang kebal hukum. Meski demikian, penindakan harus bertumpu pada bukti dan proses hukum, bukan semata-mata reputasi sebuah kawasan.
Ada persoalan lain yang tak kalah penting: dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat. Adi mengajukan pertanyaan terbuka mengenai kemungkinan adanya anggota kepolisian maupun aparat penegak hukum lain yang menjadi pelindung bandar dan pengedar.
Pertanyaan itu belum membuktikan adanya keterlibatan pihak tertentu. Namun, dugaan tersebut layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan apabila ditemukan bukti pendukung.
Sebab, jika pelaku peredaran memiliki akses terhadap informasi operasi atau perlindungan dari pihak yang seharusnya menegakkan hukum, penindakan di lapangan berisiko hanya menyentuh bagian kecil dari jaringan. Bandar dapat berganti, lokasi transaksi berpindah, sedangkan pola peredaran terus berulang.
Karena itu, pemetaan kampung narkoba semestinya berjalan beriringan dengan pengawasan internal, penelusuran aliran dana, pengungkapan jaringan pemasok, dan penindakan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Penegakan hukum yang tegas juga harus disertai mekanisme pengaduan yang aman bagi masyarakat.
Adi turut menyoroti dampak sosial dan ekonomi peredaran narkoba. Ia memperkirakan nilai peredaran narkoba ilegal mencapai Rp 600 triliun per tahun, dengan kerugian negara sekitar Rp 177 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan narasumber dan memerlukan penelusuran sumber serta metodologi untuk memastikan ketepatannya.
“Namun ada kerugian yang lebih berat. Kerugian moral bangsa ketika sebuah lingkungan dikenal sebagai kampung narkoba, nilai kejujuran dan kerja keras hancur. Dan kerugian generasi, ratusan ribu anak muda tumbuh di lingkungan terpapar narkoba,” kata Adi dalam keterangan tertulis kepada Harnasnews, Jumat, 16 Oktober 2026.
Kampung Tak Cukup Hanya Digerebek
Pemberantasan narkoba juga tidak selesai ketika polisi meninggalkan lokasi operasi. Kawasan yang telanjur dikenal sebagai pusat peredaran membutuhkan penanganan lebih panjang, termasuk pencegahan penyalahgunaan, rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan, pendidikan keluarga, serta pemulihan kondisi sosial dan ekonomi warga.
Masyarakat perlu memiliki saluran pelaporan yang aman. Sekolah dan keluarga dapat memperkuat pencegahan, sementara pemerintah daerah perlu melibatkan warga dalam program pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan setempat. Pendekatan tersebut penting agar stigma terhadap seluruh penghuni kawasan tidak menggantikan penindakan terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum.
Instruksi Kapolri kini menghadapi ujian pada pelaksanaannya. Apakah pemetaan akan menghasilkan penindakan yang menyasar jaringan utama? Apakah pengawasan internal mampu memastikan tidak ada perlindungan terhadap bandar? Dan apakah kawasan yang menjadi sasaran operasi akan memperoleh pendampingan agar peredaran narkoba tidak kembali tumbuh?
Peta kampung narkoba dapat menjadi titik awal. Namun, hasil akhirnya ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum, keterbukaan pengawasan, dan kemampuan negara memulihkan lingkungan yang terdampak.
Sebab, narkoba bukan hanya persoalan kepolisian. Ia juga menyangkut kesehatan publik, masa depan generasi muda, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*






