EsaiJejak Kata

Industri Sawit dan Asap Karhutla yang Mengepung Langit Republik

×

Industri Sawit dan Asap Karhutla yang Mengepung Langit Republik

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Kementrian Kehutanan

ESAI — Asap kembali mengepung Indonesia. Sepanjang Januari–Juli 2026, luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai 202.004,30 hektare, melonjak 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menurut data SiPongi Kementerian Kehutanan. Kemarau panjang boleh menjadi pemantik, tetapi pertanyaan tentang siapa yang menyiapkan lahannya agar mudah terbakar tak boleh ikut menguap.

Industri kelapa sawit kerap berada di tengah perdebatan itu. Ekspansi perkebunan memang bukan satu-satunya penyebab karhutla, tetapi jejak pembukaan hutan dan pengeringan gambut membuat persoalannya sulit dianggap kebetulan belaka.

Trase mencatat konversi hutan baru akibat sawit turun lebih dari 81 persen dibandingkan rata-rata 2008–2015. Kabar baik? Sebagian. Sebab tekanan lahan bergeser ke Kalimantan dan Papua. Pada 2025, Kalimantan menyumbang 56 persen pembersihan lahan yang dianalisis, sementara deforestasi akibat sawit di Papua meningkat dua kali lipat menjadi 7.300 hektare.

Masalahnya bukan sekadar pohon tumbang. Perkebunan sawit di atas gambut yang dikeringkan menyimpan bom waktu ekologis. Luas perkebunan produktif di lahan gambut meningkat dari 1,28 juta hektare pada 2015 menjadi 1,64 juta hektare pada 2024. Ketika hujan absen berbulan-bulan, gambut mengering dan api bisa merambat di bawah permukaan. Asap pun tak perlu meminta izin untuk masuk ke paru-paru warga.

Lalu, siapa yang menggerakkan mesin permintaan? Jangan buru-buru menunjuk pasar ekspor. Menurut Trase, konsumsi domestik mencapai 24,6 juta ton atau 53 persen produksi sawit nasional pada 2024. Kebutuhan pangan, industri hilir, dan biodiesel ikut mendorong penyerapan minyak sawit. Transisi energi yang terdengar hijau ternyata tetap menyisakan pertanyaan: berapa banyak biaya ekologis yang ditagihkan kepada hutan?

Temuan Trend Asia menambah alasan untuk curiga. Dari 34.933 titik api berkepercayaan tinggi yang dianalisis pada Januari 2024–Agustus 2026, sebanyak 56 persen berada di dalam konsesi perusahaan. Sekitar 20 persen berada di konsesi sawit, 27 persen di pertambangan, dan 15 persen di kehutanan. Titik api di dalam konsesi bukan bukti otomatis bahwa perusahaan membakar lahan. Namun, angka itu cukup menjadi alasan untuk menuntut pengawasan dan pemeriksaan yang serius.

Di panggung perdagangan, komitmen bebas deforestasi telah mencakup 93 persen ekspor sawit Indonesia pada 2024. Sayangnya, label hijau belum tentu berarti hutan benar-benar aman. Sementara itu, petani swadaya yang mengelola 32 persen luas perkebunan sawit masih menghadapi kendala legalitas lahan, pembiayaan, dan peremajaan tanaman.

Jangan sampai perusahaan menikmati pasar, negara menikmati devisa, sedangkan petani kecil menanggung rumitnya sertifikasi dan warga menghirup asapnya.

Karhutla bukan sekadar perkara cuaca. Ia juga ujian tata kelola. Jika titik api berulang di wilayah konsesi, pemerintah tak cukup sibuk memadamkan api setelah langit telanjur kelabu. Penegakan hukum, perlindungan gambut, keterbukaan data, dan pemulihan lahan harus berjalan sebelum musim kering tiba.

Sebab, bila keuntungan dihitung dalam ton minyak sawit, tetapi kerugiannya dibayar dengan hutan, kesehatan, dan udara publik, siapa sebenarnya yang sedang menikmati energi hijau? Jangan-jangan yang hijau hanya nama programnya, sementara langit tetap hitam. (*

Tinggalkan Balasan