Liputan

Ombudsman Soroti Relasi Kuasa dalam Dugaan Pelecehan Kasatpol PP Tangerang

×

Ombudsman Soroti Relasi Kuasa dalam Dugaan Pelecehan Kasatpol PP Tangerang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang — Jabatan menjadi sorotan dalam dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten meminta pemerintah daerah memastikan pemeriksaan berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari tekanan terhadap pelapor yang merupakan bawahan terlapor.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Apriadhi mengatakan ketimpangan posisi antara atasan dan bawahan berpotensi memengaruhi proses pelaporan maupun pemeriksaan. Karena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang diminta memberikan kepastian kepada kedua pihak.

“BKPSDM harus tangani dengan hati-hati, dengan benar, sehingga memberikan kepastian bagi yang melapor dan terlapor,” kata Fadli.

Menurut Fadli, pemerintah daerah perlu memastikan pelapor memperoleh perlindungan dan pendampingan psikologis. Langkah itu diperlukan untuk mencegah tekanan atau intimidasi yang berpotensi mengganggu proses pemeriksaan.

Ia juga menyarankan pemisahan tempat kerja antara pelapor dan terlapor selama perkara ditangani.

“Pelapornya merupakan bawahan, tentu sebaiknya sih dipisahkan ya antara pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Meski demikian, Fadli mengingatkan, perlindungan terhadap pelapor harus tetap berjalan beriringan dengan asas praduga tak bersalah terhadap Ana Supriyatna yang masih berstatus terlapor.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan pihaknya telah membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang terdiri atas Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, dan dirinya.

Beni menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BKPSDM juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada pelapor melalui konselor dan psikolog.

“Pendampingan oleh konselor, psikolog itu dalam rangka memberikan dukungan psikisnya. Itu masih terus berproses dan masih berlanjut,” kata Beni.

BKPSDM, kata Beni, juga berencana memisahkan satuan tempat kerja kedua pihak untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif selama pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut juga ditangani Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik telah menerima surat perintah tugas untuk menindaklanjuti laporan. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *