ESAI — Bola panas, dalam politik, biasanya tidak pernah jatuh ke tanah. Ia selalu punya alamat baru. Kadang DPR, kadang partai politik, kadang penegak hukum. Kali ini, menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, bola itu dilempar Mahkamah Konstitusi setelah memutus perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam unggahan di akun Threads-nya, Bivitri menyebut putusan MK bukan berarti para pemohon kalah. Menurut dia, Mahkamah tetap masuk ke substansi perkara, tetapi pintu putusan ditutup oleh persoalan legal standing. Ia menyebut MK “melempar bola panas” kepada DPR, penegak hukum, partai politik, bahkan kepada Gibran sendiri.
Di sinilah perkara menjadi menarik. Bukan semata soal siapa menang dan siapa kalah. Sebab MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA. Namun Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dengan kata lain, putusan itu seperti membuka pintu, lalu memasang tulisan: silakan masuk, tetapi bukan lewat pintu ini.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam logika hukum acara, ini bukan perkara sederhana tentang “kalah” atau “menang”. Tetapi dalam politik, putusan hukum hampir selalu dibaca dengan kacamata pertandingan.
Di sinilah metafora “bola panas” Bivitri menjadi relevan sebagai bahan diskusi—bukan sebagai fakta bahwa MK benar-benar sedang melempar tanggung jawab.
Sebab, jika benar ada persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan seorang pejabat publik, pertanyaan berikutnya memang tidak selesai hanya dengan putusan MK. Siapa yang berwenang memeriksa? Siapa yang harus bertindak? Dan berdasarkan mekanisme hukum apa?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini justru menjadi pekerjaan rumah.
Tetapi DPR bukan lapangan bebas untuk melakukan apa saja. Demikian pula penegak hukum. Partai politik pun tidak bisa menjadikan satu putusan sebagai tiket otomatis untuk menghukum seseorang. Setiap langkah harus punya dasar kewenangan, prosedur, bukti, dan mekanisme yang jelas.
Di sinilah publik sebaiknya berhenti sebentar dari sorak-sorai politik.
Sebab istilah impeachment terdengar gagah, tetapi dalam konstitusi ia bukan tombol merah yang bisa ditekan begitu ditemukan persoalan. Ada prosedur, lembaga yang terlibat, dan dasar hukum yang harus dipenuhi.
Begitu pula dengan dugaan manipulasi. Jika ada dugaan tindak pidana, yang dibutuhkan bukan sekadar kemarahan publik, melainkan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Bola panas, kalau memang ada, mestinya tidak diperebutkan seperti pertandingan sepak bola. Ia harus diperiksa: siapa yang melempar, ke mana arahnya, dan apakah memang sah untuk ditangkap oleh lembaga yang dituju.
Putusan MK kali ini justru menyisakan satu pekerjaan besar bagi publik: membedakan antara apa yang diputus MK, apa yang ditemukan dalam persidangan, dan apa yang ditafsirkan oleh para pengamat.
Tiga hal itu sering dicampur menjadi satu. Dari situlah kegaduhan biasanya lahir. Dan politik Indonesia memang punya bakat istimewa untuk mengubah satu kalimat putusan menjadi satu musim panjang perdebatan.
Bola masih menggelinding. Yang diperlukan sekarang bukan pemain yang paling cepat menendangnya, melainkan lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk menangkapnya. (*
Oleh: Jejak Kata






