Jejak KataLiputan

Tabungan dan Emas 38 Gram Diduga Tersedot Judol, Istri Lapor Polisi

×

Tabungan dan Emas 38 Gram Diduga Tersedot Judol, Istri Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang — Tabungan keluarga mendadak tinggal cerita. Seorang perempuan berinisial A, warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, melaporkan suaminya, AS, ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Tangerang setelah mendapati uang sekitar Rp60 juta dan emas 24 karat seberat 38 gram tidak lagi berada di tempatnya.

Dalam pengaduannya, A menduga harta tersebut digunakan suaminya untuk bermain judi online alias judol. Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor 714/X/YAN.2.4.1/2026/Satreskrim tertanggal 5 Oktober 2026.

Peristiwa itu bermula pada 27 September 2026. Saat hendak berbelanja di sebuah Alfamart, A disebut tidak dapat menggunakan kartu rekening karena saldo tidak mencukupi. Setelah mengecek rekening dan menanyakan kepada suaminya, ia mengetahui uang yang sebelumnya tersimpan di sejumlah rekening telah berkurang sekitar Rp60 juta.

Dua hari kemudian, A mendapati emas 24 karat seberat 38 gram yang disimpan di laci lemari juga sudah tidak ada.

Sebelum membuat pengaduan, A mendatangi rumah AS di Kampung Ciakar, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Menurut keterangan A, AS mengakui uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi. Adapun emas disebut sebagian telah dijual dan sebagian lainnya digadaikan.

Informasi mengenai emas itu juga disebut diperoleh A melalui komunikasi WhatsApp dengan adik iparnya. Setelah mendapat informasi tersebut, A kemudian mendatangi Polres Tangerang untuk membuat pengaduan.

Kuasa Hukum Minta Aliran Dana Ditelusuri

Kuasa hukum A, Sakamuli Prentha, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik. Ia meminta polisi menelusuri keberadaan uang dan emas, termasuk transaksi perbankan, bukti gadai atau penjualan emas, serta aktivitas digital yang berkaitan dengan dugaan judi online.

“Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan secara terang dan objektif. Kami menyerahkan pembuktian kepada penyidik untuk menelusuri aliran uang, keberadaan emas, dan dugaan aktivitas judi online tersebut,” ujar Sakamuli, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut dia, perkara ini juga perlu melihat status kepemilikan harta dan hubungan hukum antara pelapor dengan terlapor karena keduanya merupakan pasangan suami-istri.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari AS mengenai laporan tersebut. Belum ada pula informasi mengenai penetapan tersangka.

Antara Harta Keluarga dan Perkara Pidana

Perkara ini tidak sesederhana saldo rekening yang menyusut. Status kepemilikan uang dan emas, hubungan perkawinan, serta bukti transaksi akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Dugaan judi online juga masih membutuhkan pembuktian. Aktivitas rekening, bukti digital, platform yang digunakan, serta aliran dana dapat menjadi bagian yang ditelusuri penyidik apabila dugaan tersebut dilanjutkan ke proses hukum.

A berharap uang dan emas yang disebut sebagai miliknya dapat ditemukan. Ia juga disebut sedang mempertimbangkan langkah perceraian melalui Pengadilan Agama Tigaraksa.

Untuk saat ini, perkara masih berada pada tahap pengaduan. Polisi perlu memeriksa keterangan para pihak dan menguji bukti yang tersedia. AS pun tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Sebab, pengaduan hanyalah pintu masuk pemeriksaan. Kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi tetap menunggu proses hukum dan pembuktian. (*

Tinggalkan Balasan