JEJAK KATA, Tangerang — Cinta boleh bersemi bertahun-tahun, tetapi tanpa dokumen perkawinan, urusan administrasi bisa menjadi perkara panjang. Mulai dari membuat akta kelahiran anak, memperbarui Kartu Keluarga, hingga mengurus hak waris, semuanya membutuhkan kepastian hukum.
Persoalan itulah yang coba dibereskan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui sidang isbat nikah terpadu bagi 176 pasangan di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Jumat, 9 Oktober 2026. Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah membuka kegiatan yang digelar bersama Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang tersebut.
Program ini menjadi bagian dari peringatan hari jadi ke-394 Kabupaten Tangerang. Negara datang lebih dekat, setidaknya untuk membantu pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Ketiadaan dokumen hukum ini tentunya berpengaruh pada perlindungan hak-hak suami, istri, dan terutama anak-anak,” kata Intan.
Menurut dia, pemerintah daerah bersama lembaga terkait berkomitmen menghadirkan pelayanan yang gratis dan terjangkau hingga tingkat kecamatan. Dengan begitu, masyarakat tak harus menghadapi sendiri rumitnya urusan legalitas perkawinan.
Sebanyak 176 pasangan dari lima kecamatan mengikuti kegiatan tersebut. Rinciannya, Sukadiri 47 pasangan, Gunung Kaler 31 pasangan, Mekar Baru 27 pasangan, Sukamulya 24 pasangan, dan Kresek 7 pasangan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, mengatakan perkawinan yang belum tercatat dapat menimbulkan persoalan dalam pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga, hak waris, tunjangan, hingga perlindungan hukum bagi istri dan anak.
Melalui isbat nikah, status perkawinan dapat memperoleh pengesahan pengadilan apabila memenuhi persyaratan hukum. Namun, pengesahan itu bukan sekadar urusan selembar buku nikah. Ada hak keluarga yang perlu dipastikan terlindungi.
Yusuf menjelaskan, pelayanan terpadu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. Skema ini mengintegrasikan layanan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar masyarakat tidak perlu berpindah-pindah instansi.
Bagi 176 pasangan itu, sidang isbat menjadi langkah menuju kepastian hukum. Sebab, dalam urusan keluarga, cinta mungkin menjadi pangkal cerita, tetapi dokumen resmi tetap dibutuhkan ketika berhadapan dengan birokrasi. (*






