Jejak KataLiputan

Pengendara Diberhentikan di Cikupa, Pria Diduga Debt Collector Dibawa ke Polsek

×

Pengendara Diberhentikan di Cikupa, Pria Diduga Debt Collector Dibawa ke Polsek

Sebarkan artikel ini
Seorang pria yang diduga sebagai oknum debt collector dimintai keterangan oleh petugas kepolisian sektor Cikupa usah memberhentikan seorang pengendara di jalan raya | Foto: Dok. Humas Polsek Cikupa

JEJAK KATA, Tangerang — Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, merespons aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 mengenai seorang pengendara yang diduga diberhentikan debt collector atau penagih utang di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang.

Aduan tersebut diterima pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi di depan Pool Rosalia Indah, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa.

Kapolsek Cikupa Ajun Komisaris Polisi Syamsul Bahri mengatakan petugas bergerak setelah menerima laporan. Namun, setibanya di lokasi, polisi tidak menemukan penelepon yang menyampaikan aduan.

Petugas kemudian menemui seorang perempuan berinisial AM. Ia mengaku diberhentikan tiga orang yang menyatakan diri berasal dari lembaga pembiayaan.

Menurut Syamsul, AM menyampaikan bahwa kendaraan yang dibawanya menunggak angsuran selama dua bulan. Namun, berdasarkan keterangan AM kepada polisi, ketiga orang tersebut tidak melakukan upaya paksa dan hanya meminta konfirmasi mengenai keterlambatan pembayaran.

“AM menolak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut, kemudian dibuatkan surat penolakannya,” kata Syamsul, Minggu, 11 Oktober 2026.

Polisi selanjutnya mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai debt collector untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Cikupa. Adapun dua orang lainnya dilaporkan melarikan diri.

Kepada polisi, A mengaku memberhentikan kendaraan tersebut untuk menanyakan keterlambatan pembayaran angsuran. Syamsul mengatakan A kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Menurut Syamsul, kedua pihak sepakat berdamai. Meski demikian, keterangan tersebut merupakan penjelasan kepolisian berdasarkan pemeriksaan awal, sedangkan AM tidak membuat laporan polisi.

Syamsul mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan tindakan pemaksaan di jalan agar segera menghubungi Call Center 110.

Ia juga mengingatkan penagih utang agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban atau merugikan masyarakat di jalan raya.

Penanganan aduan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami hak dan prosedur penagihan kendaraan bermotor, terutama ketika terjadi perselisihan mengenai pembayaran angsuran. (*

Tinggalkan Balasan