JEJAK KATA, Jakarta — Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Dadang Hartanto membuka saluran komunikasi langsung melalui WhatsApp untuk menerima pengaduan, kritik, dan saran masyarakat. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan publik sekaligus membantu kepolisian memahami persoalan keamanan di lapangan.
Nomor WhatsApp yang dibuka untuk masyarakat dan wartawan adalah 0811-8129-494. Melalui saluran tersebut, warga dapat menyampaikan laporan maupun masukan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dadang mengatakan, perbaikan pelayanan kepolisian tidak cukup dilakukan melalui kebijakan administratif. Aparat, menurut dia, perlu turun langsung ke lapangan, mendengar keluhan warga, dan terbuka terhadap kritik.
“Sistem dan pengelolaan yang baik adalah hasil nyata dari proses dan tindakan yang kita lakukan bersama, bukan sekadar solusi simtomatik. Aparat kepolisian wajib turun langsung ke lapangan, mendengar keluhan masyarakat, serta tidak boleh menolak masukan dari warga,” ujar Dadang dalam keterangan yang disampaikan kepada media.
Ia juga menyoroti peran wartawan dalam menyampaikan gambaran kondisi keamanan di Jakarta. Jurnalis yang bekerja di lapangan, kata dia, dapat memberikan informasi mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk kejahatan jalanan dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami sangat terbuka menerima masukan dari teman-teman wartawan yang setiap hari memotret kondisi riil Jakarta di lapangan. Umpan balik dari jurnalis dan warga membantu kami menganalisis pola kasus, seperti kejahatan jalanan hingga KDRT, agar penanganan hukum yang kami lakukan benar-benar tepat sasaran,” kata Dadang.
Selain membuka komunikasi langsung dengan Kapolda, Polda Metro Jaya menyatakan tetap menyediakan saluran pengaduan melalui jajaran Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) serta Profesi dan Pengamanan (Propam). Saluran tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan penerimaan laporan masyarakat.
Pembukaan nomor WhatsApp pribadi Kapolda memberi warga jalur tambahan untuk menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian kepolisian. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada kecepatan respons, kejelasan tindak lanjut, dan mekanisme penanganan setiap laporan.
Akses komunikasi langsung juga perlu diimbangi perlindungan data pelapor serta kejelasan prosedur pengaduan. Masyarakat sebaiknya menyampaikan informasi secara faktual, menyertakan bukti yang relevan jika tersedia, dan menghindari penyebaran data pribadi pihak lain.
Pada akhirnya, keterbukaan kepolisian tidak hanya diukur dari kesediaan pejabat membagikan nomor telepon. Ukuran yang lebih penting adalah apakah aduan warga ditindaklanjuti, persoalan yang dilaporkan ditangani sesuai prosedur, dan hasil penanganannya dapat dipertanggungjawabkan. (*






