EsaiJejak Kata

Razia Miras dan Narkoba: Jangan Sampai Seragam Ikut Menjadi Tempat Persembunyian

×

Razia Miras dan Narkoba: Jangan Sampai Seragam Ikut Menjadi Tempat Persembunyian

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

ESAI — Dini hari di CitraRaya, Kabupaten Tangerang, rupanya bukan hanya milik mereka yang mencari hiburan. Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, ketika malam sedang ramai-ramainya, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menyisir dua tempat hiburan malam. Hasilnya, seorang pengunjung dinyatakan positif amfetamin dan ratusan botol minuman keras disita.

Langkah ini patut diapresiasi. Narkoba bukan perkara sepele yang bisa diselesaikan dengan imbauan sambil lalu. Peredaran minuman keras ilegal pun perlu ditertibkan sesuai aturan. Tempat hiburan malam bukan wilayah bebas hukum, apalagi kawasan istimewa yang boleh menentukan sendiri kapan aturan berlaku dan kapan pura-pura tidak melihat.

Polisi datang ketika aktivitas malam mencapai puncaknya. Petugas memeriksa identitas, melakukan tes urine, dan mengangkut barang bukti. Sebelumnya, sejumlah rumah kos di sekitar kawasan itu juga disisir untuk memetakan titik rawan penyalahgunaan narkoba.

Pesannya jelas: jangan merasa aman hanya karena lampu tempat hiburan lebih terang daripada lampu jalan. Hukum tetap berlaku, sekalipun dentuman musik membuat orang sulit mendengar suara hati nurani.

Namun, ada satu pekerjaan rumah yang tidak boleh tertinggal setelah sirene operasi berhenti berbunyi. Jangan sampai razia hanya galak kepada mereka yang tidak punya pelindung, tetapi mendadak sopan kepada mereka yang konon punya kenalan berseragam.

Ini bukan tuduhan bahwa ada anggota polisi di Banten yang menjadi beking peredaran narkoba atau minuman keras. Tidak ada bukti dalam informasi operasi tersebut yang membenarkan kesimpulan semacam itu. Justru karena itu, pengawasan internal dan keterbukaan penegakan hukum perlu dijaga agar kecurigaan semacam ini tidak tumbuh menjadi ketidakpercayaan publik.

Sebab, dalam cerita yang kerap beredar di tengah masyarakat, razia kadang dibayangkan seperti hujan deras yang hanya membasahi halaman tertentu. Lapak yang tak punya payung keburu tenggelam, sedangkan lapak yang punya pelindung tetap kering. Begitu petugas pulang, yang kering malah tumbuh lebih subur.

Kalau pola semacam itu benar terjadi di mana pun, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran hukum. Itu soal keadilan yang dipermainkan. Masyarakat akan bertanya: apakah yang menentukan nasib sebuah usaha adalah aturan, atau nomor telepon seseorang yang bisa dihubungi ketika keadaan genting?

Seragam polisi semestinya menjadi simbol perlindungan dan ketegasan, bukan jimat untuk menghindari pemeriksaan. Lebih celaka lagi jika ada oknum yang bukan sekadar gagal memberi teladan, melainkan ikut mengambil alih peluang usaha setelah pesaing yang tidak memiliki pelindung lebih dulu ditertibkan. Bila benar ada praktik demikian, itu bukan penegakan hukum. Itu kompetisi usaha dengan fasilitas kekuasaan.

Karena itu, penyitaan ratusan botol miras dari dua tempat hiburan malam di Citra Raya sebaiknya tidak berhenti pada urusan mengangkut barang bukti. Kepolisian perlu memastikan asal-usul, kepemilikan, dan legalitas barang tersebut ditelusuri secara profesional. Jika ditemukan unsur pidana, proseslah sesuai hukum. Jika ada dugaan keterlibatan aparat, periksa tanpa pandang pangkat maupun kedekatan.

Begitu pula dengan hasil tes urine seorang pengunjung yang dinyatakan positif amfetamin. Pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan fakta dan menentukan langkah hukum yang tepat. Ketegasan tidak berarti mengabaikan prosedur. Justru prosedur yang benar membuat ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Polda Banten tentu tidak bisa mengawasi setiap sudut hiburan malam seorang diri. Namun, institusi ini dapat memastikan bahwa operasi tidak berhenti sebagai tontonan sesaat. Razia perlu diikuti penyelidikan, pengawasan berkelanjutan, dan evaluasi terhadap kemungkinan kebocoran informasi maupun praktik perlindungan ilegal.

Masyarakat pun berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sejauh tidak mengganggu proses penyidikan. Transparansi seperti ini penting agar publik bisa membedakan penindakan yang sungguh-sungguh dari operasi yang hanya ramai ketika kamera dan perhatian sedang tertuju.

Jangan sampai setelah ratusan botol diangkut, bisnis yang sama kembali beroperasi tanpa perubahan berarti. Jangan pula sampai pengunjung yang tak terlindungi menjadi sasaran empuk, sementara jaringan yang lebih besar justru menghilang sebelum petugas tiba.

Polda Banten sudah menunjukkan bahwa kawasan hiburan malam bukan wilayah tanpa hukum. Kini, tantangannya adalah membuktikan bahwa hukum itu berlaku sama bagi semua orang.

Sebab, memberantas narkoba dan miras ilegal bukan cuma soal seberapa banyak barang yang berhasil disita. Ukurannya juga seberapa jauh jaringan di belakangnya dapat dibongkar, termasuk jika penyelidikan kelak menemukan keterlibatan orang-orang yang seharusnya berdiri di sisi hukum.

Semoga tidak ada polisi di Banten yang menjadi beking, ikut bermain, atau memanfaatkan razia untuk kepentingan sendiri. Semoga pula tak ada pengusaha yang merasa perlu membeli perlindungan agar bisa menjalankan bisnis yang melanggar aturan.

Kalau semua benar-benar bersih, pemeriksaan justru menjadi kesempatan untuk membuktikannya.

Sebab, seragam yang gagah kehilangan wibawa ketika dipakai untuk melindungi pelanggaran. Dan razia yang keras kepada yang lemah, tetapi lunak kepada yang kuat, hanya akan membuat hukum tampak seperti penjaga pintu yang bisa disogok untuk memilih tamu. (*

Tinggalkan Balasan