JEJAK KATA, Tangerang – Setelah sebelumnya muncul pemberitaan soal penahanan Ijazah mantan atau eks karyawan oleh pihak manajemen 3 J Auto Care Cabang Cikupa yang berlokasi di Jl. Raya Serang Km 15, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/06/25), pihak manajemen mengembalikan Ijazah tersebut. Proses pengembalian Ijazah disaksikan oleh Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desiyanti, di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.
Pantauan di lokasi, penyerahan Ijazah tersebut dilakukan oleh perwakilan perusahaan, Ricky Utomo Putra selaku Brand Manager 3 J Auto Care didampingi stafnya. Ada 15 Ijazah yang dikembalikan kepada mantan karyawan. Namun tidak semua mantan karyawan yang Ijazahnya sebelumnya ditahan hadir, ada beberapa orang yang berada di luar kota dan sedang bekerja di perusahaan lain.
Saat dimintai komentar, Ricky menjelaskan bahwa dirinya adalah manajemen baru di perusahaan tersebut, dan polemik penahanan Ijazah terjadi bukan pada era dirinya. Pun demikian, Ricky mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai manajemen baru 3 J Auto Care Cabang Cikupa menyelesaikan sisa persoalan yang dialamai oleh perusahaan itu, selain juga melakukan pembenahan terhadap manajemennya.
“Intinya, terkait permasalahan antara eks karyawan, kami selaku perusahaan, dalam hal ini sudah menyelesaikan, dengan adanya penahanan Ijazah yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan Dinas Tenaga Kerja, itu pun kami penuhi semuanya,” papar Ricky Utomo Putra.
Ricky juga berjanji, pihaknya akan terus berusaha serta berkomitmen, baik secara administratif maupun ketentuan pemerintah.
“Kita terus berupaya dan terus berkomitmen, bahwasannya kita selaku perusahaan terus mengembangkan, ya? Terkait dengan soal administrasi dan ketentuan pemerintah, itu pun kita akan mengikuti seluruhnya, seperti itu,” tandasnya.
Terkait masih adanya mantan karyawan yang tidak bisa hadir dalam proses penyerahan dan pengembalian Ijazah tersebut, menurut Ricky, akan diproses di kantor manajemen 3 J Auto Care Cabang Cikupa.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Desiyanti, mengungkapkan, pihaknya berusaha menyelesaikan persoalan tersebut secara kondusif dan mencari jalan tengah. Terkait persoalan itu, kata Desi, pihak Disnaker juga menemukan kesalahan di kedua belah pihak.
“Intinya adalah, kami telah menyelesiakan, memfasilitasi penyelesaian pengembalian Ijazah pekerja di 3 J Auto Care agar diselesiakan secara baik. Pada dasarnya juga di sini ada kesalahan dari kedua belah pihak, pekerja juga bekerja kontrak belum masa kontraknya selesai meninggalkan pekerjaan. Penahanan Ijazah di awal juga dilakukan secara sukarela, tidak ada paksaan, dan beberapa pekerja juga melakukan kesalahan dengan melakukan penipuan di perusahaan. Namun kami, dinas berusaha untuk menyelesaikan ini secara kondusif dan baik menemukan win-win solution untuk kedua belah pihak,” ungkap Desiyanti.
Desi juga menegaskan, terkait pengembalian Ijazah yang sebelumnya ditahan tersebut, pihaknya meminta pihak perusahaan tidak meminta penalti atau ganti rugi yang diatur dalam perjanjian kerja yang dibuat oleh manajemen 3 J Auto Care sebelumnya. Selain juga, pihak perusahaan mengikuti arahan yang diberikan oleh Dinsnaker, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dan, sekarang sudah diselesiakan dengan baik, semoga kedepan nanti usaha kita semua kondusif, pekerja juga terlindungi. Itu saja yang menjadi point utama kami, fokus kami, yakni memberikan kondusivitas usaha di Kabupaten Tangerang dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Kabupaten Tangerang terhadap hak-haknya,” pungkasnya.
Salah seorang eks karyawan 3 J Auto Care yang Ijazahnya telah dikembalikan, Reva Yuniar mengaku lega karena Ijazahnya telah kembali tanpa dirinya membayar penalti sebesar Rp 22 juta yang diminta oleh pihak manajemen perusahaan tersebut sebelumnya. Reva juga menyampaikan terimakasih kepada Disnaker Kabupaten Tangerang yang telah memfasilitasi serta membantu mengurai persoalan yang dialami dirinya dan belasan rekan-rekan sesama eks karyawan 3 J Auto Care.
Hal senada juga diungkapkan Nur Fatih, yang Ijazah S1-nya sempat ditahan oleh manajemen 3 J Auto Care Cabang Cikupa. Nur Fatih juga mengaku lega, karena Ijazah yang menjadi kebanggannya sebagai sarjana lulusan Universitas Negeri Semarang itu sudah kembali kepangkuannya.
“Sangat haru, dan kami mewakili temen-temen mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, terutama Disnakertrans Kabupaten Tangerang yang telah memfasilitasi dan ikut memberikan solusi,” ucapnya. (*






