Foto NewsJejak Kata

Ups! Berkendara Sepeda Motor di Jalan Raya Tanpa Helm

×

Ups! Berkendara Sepeda Motor di Jalan Raya Tanpa Helm

Sebarkan artikel ini
FOTO NEWS: Warga, yang didominasi oleh anak-anak remaja di bawah umur mengendarai sepeda motor di jalan raya tanpa mengenakan helem. Hal ini menunjukkan bahwa minimnya disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas. Berkendara sepeda motor tanpa mengunakan helm seperti ini juga berpotensi risiko cidera berat apabila mengalami kecelakaan. (WH. Soemardjono)

SETIAP pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

FOTO NEWS: Dua remaja putri berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm di Jalan Raya Perumahan Graha Lestari, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Berkendara sepeda motor tanpa mengunakan helm seperti ini juga berpotensi risiko cidera berat apabila mengalami kecelakaan. (WH. Soemardjono)
FOTO NEWS: Berkendara sepeda motor tanpa mengunakan helm seperti ini juga berpotensi risiko cidera berat apabila mengalami kecelakaan. Terlebih jika berkendaran di jalan raya yang padat dengan pengendara lainnya. (WH. Soemardjono)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *