SETIAP pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).