JEJAK KATA, Tangerang – Sejumlah warga mendatangi Dealer Showroom Toyota Astrindo di Jalan Raya Serang No.88, KM 11.5, Bitung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (21/12/23). Kedatangan warga tersebut mempertanyakan karyawan bagian sales atas nama Egyn Setiarso Wibowo yang diduga telah merugikan konsumen.
Pantauan di lokasi, warga tiba ke Dealer Showroom Toyota Astrindo tersebut sekitar pukul 14:45 WIB. Mereka mengendarai 5 kendaraan roda empat. Setiba di dealer warga yang berjumlah belasan orang itu ditemui oleh Kapala Cabang Toyota Astrindo Bitung, Andi Njo.
Cak Pri (45), salah seorang warga tersebut menjelaskan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan dan meminta pertanggung jawaban dari pihak perusahaan, yang dalam hal ini Dealer Showroom Toyota Astrindo Bitung, yang memberikan tanggung jawab kepada karyawan bagian sales atas nama Egyn Setiarso Wibowo, tetapi justru malah membuat rugi konsumen.
Sebagai sales alias marketing, Egyn telah menjual satu unit kendaraan baru dari dealer tersebut kepada warga bernama Ari. Namun karena uang milik Ari ini tidak mencukupi, ia bermaksud menjual mobil bekas miliknya. Mobil bekas itu dijual melalui Egyn (sales Dealer Showroom Toyota Astrindo), yang kemudian hasilnya untuk membereskan pelunasan sisa pembayaran jika mobil milik Ari tersebut laku terjual.