“Tapi enggak tahu kenapa, kok tiba-tiba Mas Ari ini diminta oleh pihak dealer untuk melunasi sisa pembayarannya. Kan, mestinya sudah lunas dong kalau hasil penjualan mobil Mas Ari mencukupi untuk pelunasan. Makanya kita ke sini mau minta klarifikasi dan pertanggung jawaban dari perusahaan. Karena pada saat transaksi jual beli yang bersangkutan sebagai sales resmi Dealer Showroom Toyota Astrindo Bitung,” ujar Cak Pri.
Menurut Ari, proses jual beli mobil bekasnya untuk menomboki kekurangan mobil barunya itu, sudah sesuai prosedur. Karena sebelum proses penjualan, kata Ari, pihak Dealer Showroom Toyota Astrindo Bitung mengecek terlebih dahulu kondisi mobilnya.
“Kalau perusahaan tidak tahu, kayaknya enggak mungkin. Karena sebelum mobil saya dijual, itu terlebih dulu dibawa ke showroom untuk dicek dan lain-lain. Dan, setahu kita, karena yang bersangkutan adalah sales resmi, ber-ID Card, segala apa yang dilakukan oleh saudara Agyn terkait jual beli mobil ini juga bagian dari service dari perusahaan untuk memuluskan transaksi jual beli. Iya dong? Kami ingin dapat mobil baru, pihak dealer mobilnya laku. Tapi, kok malah sepeti ini jadinya,” beber Ari.
Untuk itu, Ari meminta agar pihak perusahaan tidak cuci tangan atas kasus tersebut. Karena pada saat transaksi jual beli, yang bersangkutan adalah sales resmi Dealer Showroom Toyota Astrindo Bitung. Bahkan, pada saat pengambilan mobil barunya itu, Egyn lah yang dipercaya oleh pihak dealer membawa mobil barunya itu dari showroom ke rumah Ari.






