JEJAK KATA, Serang — Solar subsidi diduga menjadi komoditas bisnis di Kampung Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Polisi membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi yang dibeli dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Serang-Merak untuk dijual kembali dengan harga industri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Modusnya, para sopir membeli solar subsidi menggunakan mobil dump truck tronton dan barcode Pertamina masing-masing. BBM yang semestinya digunakan sesuai peruntukan itu kemudian dibawa ke lokasi penampungan untuk dipindahkan dan dijual kembali.
Menurut Kabidhumas Polda Banten Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, pemilik kegiatan berinisial NS memberikan modal Rp 1 juta kepada setiap sopir melalui perantara GJ. Uang tersebut digunakan untuk membeli solar bersubsidi di SPBU.
Setibanya di lokasi, para sopir menurunkan solar dari tangki truk. RH, karyawan NS, bertugas memindahkan BBM ke jeriken berkapasitas 35 liter. Setiap kendaraan disebut menurunkan tiga jeriken.
Solar kemudian dikumpulkan dalam kempu berkapasitas satu ton sebelum dijual kepada pembeli dengan harga Rp 11 ribu per liter. Polisi menduga para tersangka menjalankan praktik tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita empat truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter bio solar, serta 22 jeriken berisi solar subsidi. Polisi juga mengamankan pompa listrik, empat selang, dan sebuah corong yang diduga digunakan dalam pemindahan BBM.
Maruli mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka, menyita barang bukti, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Maruli, Ahad, 27 September 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (*






