JEJAK KATA, Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka, Selasa, 6 Oktober 2026, rupanya punya efek samping yang menarik: dua pihak sama-sama mengaku bergembira.
Setidaknya begitulah kesimpulan Refly Harun seusai putusan MK dibacakan. Dalam konferensi pers, Refly menyebut pihak yang mendukung Gibran bersuka cita karena putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden itu. Sementara pihaknya, kata dia, juga merasa mendapat alasan untuk bergembira.
“Baru kali ini putusan MK digembirai oleh dua pihak,” ujar Refly.
Refly kemudian menyinggung soal ijazah pendidikan Gibran. Menurut dia, putusan MK yang dibacakan telah memberikan dasar bagi pihaknya untuk menyimpulkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
Pernyataan itu menjadi bagian penting dari argumentasi Refly. Namun, klaim tersebut merupakan tafsir dan posisi pihak pemohon terhadap putusan MK, sehingga tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum di luar amar dan pertimbangan putusan.
Refly mengatakan masih terbuka jalan konstitusional untuk mempersoalkan posisi Gibran melalui mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia merujuk pada pertimbangan MK yang, menurut dia, menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain sesuai mekanisme konstitusi.
“Artinya terbuka peluang sebenarnya bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945,” kata Refly.
Menurut Refly, mekanisme tersebut tidak berhenti di MK. Ia menggambarkan proses konstitusional yang melibatkan DPR, MK, kemudian kembali ke DPR dan berujung pada MPR.
Di titik ini, pernyataan Refly mulai memasuki wilayah politik. Ia juga menyentil soal etika pejabat negara. Menurut dia, apabila persoalan yang dipersoalkan tersebut dianggap serius, Gibran semestinya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.
“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak mengisyaratkan, harusnya pakai yang namanya etika, wajib mengundurkan diri,” ujar Refly.
Ia bahkan memperkirakan Gibran akan mengundurkan diri dalam satu atau dua hari ke depan.
Pernyataan tersebut masih berupa prediksi dan sikap politik Refly. Belum ada pernyataan resmi dari Gibran yang menunjukkan bahwa ia akan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Konferensi pers itu kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan para pemohon. Refly juga menyebut Bambang Soesatyo dan sejumlah pemohon lain akan menyampaikan pandangan mereka.
Putusan MK, dalam perkara apa pun, pada akhirnya bukan sekadar bahan untuk merayakan kemenangan atau meratapi kekalahan. Putusan memiliki amar dan pertimbangan hukum yang harus dibaca secara utuh.
Sebab, dalam politik Indonesia, satu putusan bisa saja membuat dua kubu bersorak. Tetapi sorak-sorai belum tentu sama dengan konsekuensi hukum.
Dan soal apakah Gibran akan tetap berada di kursi Wakil Presiden atau menghadapi proses konstitusional berikutnya, jawabannya bukan berada di panggung konferensi pers. Jawabannya bergantung pada mekanisme hukum dan politik sebagaimana diatur konstitusi. (*






