JEJAK KATA, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Purwakarta, Jawa Barat. Lembaga ini dinyatakan melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor KEP-37/BN/2026 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026. Keputusan itu sekaligus melarang KBIHU Al-Fatah menyelenggarakan bimbingan ibadah haji maupun umrah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan sanksi dijatuhkan setelah kementerian menerima rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian tertanggal 29 September 2026 dan menggelar rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.
“Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” kata Puji dalam keterangannya di Jakarta.
KBIHU Al-Fatah yang dipimpin H. Nasir beralamat di Jalan Ipik Gandamanah, Gang Pesantren, Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan keputusan kementerian, pelanggaran lembaga tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Kemenhaj mewajibkan pengelola menghentikan seluruh kegiatan bimbingan dan menyelesaikan pengembalian hak jemaah yang terdampak. Pencabutan izin, menurut Puji, tidak menghapus tanggung jawab pengelola atas pelanggaran yang telah dilakukan.
“Kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Sanksi tersebut menjadi bagian dari pengawasan Kemenhaj terhadap penyelenggara bimbingan haji dan umrah. Kementerian menyatakan pengawasan dilakukan untuk melindungi hak jemaah sekaligus memastikan layanan ibadah berjalan sesuai ketentuan.
Bagi jemaah yang masih berada dalam pendampingan KBIHU Al-Fatah, penyelesaian hak dan keberlanjutan layanan bimbingan menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan setelah izin lembaga dicabut. (*






