Jejak KataLiputan

Polisi Tewas Ditembak di Markas Sendiri, Luka Lain Memantik Tanda Tanya

×

Polisi Tewas Ditembak di Markas Sendiri, Luka Lain Memantik Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangsel — Markas kepolisian semestinya menjadi tempat anggota berlindung dari ancaman. Namun, di Markas Komando Polisi Perairan dan Udara (Mako Polairud) Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, justru seorang polisi tewas ditembak rekan sendiri. Peristiwa pada Jumat, 16 Oktober 2026, itu menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

Korban, Bharatu LVVL, anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), meninggal setelah ditembak anggota Polri berinisial AR. Keduanya diketahui bertugas di bagian administrasi atau Pamperslog Ditpoludara, dalam kesatuan yang sama.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB itu bukan sekadar perkara senjata api yang meletus di lingkungan institusi penegak hukum. Persoalannya juga menyangkut bagaimana seorang anggota polisi bisa kehilangan nyawa di markasnya sendiri, sementara rangkaian kejadian yang mendahului penembakan masih didalami penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bharatu LVVL.

“Kami menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya anggota Ditpoludara Bharatu LVVL dalam peristiwa penembakan tersebut,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin, 19 Oktober 2026.

Provos dan tim gabungan kemudian mengamankan AR. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Penetapan tersangka itu menjadi langkah awal proses hukum. Namun, perkara ini belum selesai hanya dengan mengamankan orang yang diduga menarik pelatuk. Penyidik masih harus mengurai kronologi, memastikan rangkaian kejadian, serta mengungkap motif penembakan.

Di titik inilah transparansi menjadi penting. Peristiwa terjadi di lingkungan kepolisian, melibatkan dua anggota dari kesatuan yang sama, dan berujung pada hilangnya nyawa. Publik berhak mengetahui perkembangan penyelidikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, tanpa harus menebak-nebak apa yang sebenarnya terjadi.

Luka Lain yang Meminta Penjelasan

Pertanyaan bertambah setelah keluarga korban menyampaikan temuan yang mereka anggap janggal ketika jenazah menjalani proses pemulasaran di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, keluarga mengungkapkan bahwa tubuh korban tidak hanya menunjukkan luka tembak. Mereka juga mengaku melihat luka lain yang diduga berasal dari senjata tajam.

“Saat di RS Kramat Jati, saya melihat tubuh korban yang sangat parah. Jadi ada bekas tembakan, bekas luka bacok yang ditusuk dengan sangkur. Kami ingin kasus ini diusut tuntas,” kata Petrus, seperti dilansir Wartakota.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan forensik dan penyidikan: apakah luka-luka itu berkaitan dengan peristiwa penembakan, bagaimana luka tersebut terjadi, dan apakah ada rangkaian kejadian lain sebelum korban meninggal?

Namun, temuan yang disampaikan kuasa hukum keluarga belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak kekerasan lain atau keterlibatan pihak tambahan. Semua dugaan itu perlu diuji melalui bukti medis, keterangan saksi, dan hasil penyidikan.

Justru karena itu, penjelasan yang rinci menjadi penting. Hasil pemeriksaan medis, rekonstruksi kejadian jika dilakukan, serta keterangan para saksi dapat membantu menjernihkan perkara yang kini menyisakan tanda tanya.

Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi,” ujar Budi, seperti dikutip Antara.

Pernyataan itu patut diuji melalui keterbukaan informasi dan konsistensi penyidikan. Profesionalitas bukan semata-mata soal menetapkan tersangka atau menyampaikan bahwa perkara sedang ditangani. Profesionalitas juga berarti menjelaskan fakta yang relevan, termasuk temuan yang belum terjawab, sepanjang tidak mengganggu proses hukum.

Dari Markas ke Kampung Halaman

Jenazah Bharatu LVVL telah diterbangkan menggunakan pesawat Polri ke kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Kedatangannya disambut keluarga dan warga dengan suasana duka.

Bagi keluarga, kepulangan itu berarti menerima kenyataan bahwa anggota keluarga mereka tak akan kembali. Bagi institusi, kematian seorang anggota di tangan rekan sendiri semestinya menjadi perkara yang tak cukup ditutup dengan ungkapan belasungkawa.

Ada kematian yang meninggalkan kesedihan. Ada pula kematian yang sekaligus menuntut penjelasan.

Dalam perkara ini, penembakan di dalam markas dan keterangan keluarga mengenai luka lain pada tubuh korban merupakan dua hal yang perlu diperiksa secara cermat. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan menjadi kesimpulan sebelum bukti tersedia, tetapi juga tidak semestinya diabaikan.

Pertanyaan mendasarnya tetap sama: apa yang sebenarnya terjadi di Mako Polairud Pondok Cabe pada pagi itu?

Jawabannya tidak cukup berupa pernyataan bahwa penyidikan masih berjalan. Keluarga korban membutuhkan kepastian, sedangkan publik membutuhkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, jika tempat yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi lokasi kematian yang menyisakan tanda tanya, penyelidikan yang terbuka dan berbasis bukti bukan sekadar kewajiban prosedural. Itu juga cara institusi menjaga kepercayaan masyarakat. (*

Tinggalkan Balasan