Esai

PWHI Indramayu: Kantor Desa Bukan Vila Karaoke, Anggaran Publik Bukan Uang Saku

×

PWHI Indramayu: Kantor Desa Bukan Vila Karaoke, Anggaran Publik Bukan Uang Saku

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

ESAI — Gedung kantor desa biasanya punya jadwal yang membosankan: rapat, pelayanan administrasi, musyawarah, lalu sesekali warga datang mengurus surat. Jika benar ada gedung desa yang dipakai untuk karaoke dan pesta minuman keras, seperti informasi yang dipersoalkan di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, jadwal itu layak diperiksa. Bukan karena karaoke otomatis haram bagi sebuah bangunan, melainkan karena kantor desa punya fungsi yang tidak boleh berubah sesuka hati penggunanya.

Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim menelusuri dugaan penggunaan gedung tersebut pada Juni 2026. Informasi itu juga menyebut adanya perempuan pendamping atau lady companion (LC). Sampai ada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, semua itu tetap berstatus dugaan. Jangan buru-buru mengubah kabar menjadi vonis, apalagi menjadikan gosip sebagai palu hakim.

Namun, jangan pula menjadikan kata dugaan sebagai selimut untuk tidur nyenyak.

Di sinilah pemerintah daerah diuji. Bukan dalam lomba membuat pernyataan normatif, melainkan dalam kesediaan memeriksa sesuatu yang mungkin membuat sebagian orang tidak nyaman. Jika informasi tersebut dianggap tidak benar, jelaskan duduk perkaranya. Jika ada kegiatan yang memang berlangsung, terangkan siapa yang mengizinkan, apa tujuan penggunaan gedung, dan apakah pemanfaatannya sesuai ketentuan.

Publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan jawaban.

Ketika gedung publik kehilangan alamat moralnya

Kantor desa bukan sekadar bangunan dengan papan nama pemerintahan. Di dalamnya melekat mandat pelayanan, kepercayaan warga, dan tanggung jawab mengelola fasilitas milik publik. Karena itu, pertanyaan paling mendasar bukan apakah karaoke boleh berlangsung di suatu tempat. Pertanyaannya: siapa yang berwenang menggunakan gedung itu, untuk kepentingan apa, dan berdasarkan izin yang mana?

Sebuah gedung milik publik tentu tidak harus steril dari semua kegiatan di luar jam kerja. Aula desa bisa dipakai untuk hajatan warga, kegiatan seni, atau pertemuan komunitas sepanjang sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi pelayanan. Pemerintahan desa bukan biara yang harus memusuhi bunyi pengeras suara.

Tetapi, kelonggaran penggunaan fasilitas tidak sama dengan cek kosong.

Jika sebuah gedung dipakai untuk kegiatan privat, apalagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban, pemerintah perlu menjelaskan dasar penggunaan dan pengawasannya. Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk kepentingan warga justru diperlakukan seperti ruang serbaguna milik segelintir orang.

Dan jika ternyata tidak ada penyalahgunaan, pemeriksaan yang terbuka justru akan membersihkan nama pihak-pihak yang telanjur menjadi bahan pembicaraan.

Bupati jangan cuma kebagian panggung

PWHI telah meminta Lucky Hakim menindaklanjuti informasi tersebut. Permintaan itu masuk akal sebagai dorongan pengawasan, tetapi tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada menerima surat atau mendengar keluhan.

Bupati perlu memastikan perangkat daerah yang berwenang melakukan klarifikasi secara objektif. Pemeriksaan dapat dimulai dari kronologi penggunaan gedung, jadwal kegiatan, izin atau persetujuan yang ada, keterangan saksi, serta dokumen lain yang relevan.

Aparatur desa yang terkait juga perlu diberi kesempatan menjelaskan. Pemeriksaan yang sehat tidak bekerja dengan rumus sederhana: ada tudingan, berarti ada pelanggaran. Ia harus menguji keterangan, mencari bukti, dan membandingkan keduanya dengan aturan.

Di sinilah pejabat publik seharusnya membedakan antara menjaga nama baik institusi dan menutupi persoalan. Keduanya bukan pekerjaan yang sama. Nama baik yang dibangun dengan menolak pemeriksaan hanya akan menjadi cat tembok: tampak rapi dari luar, tetapi tidak menjawab apa pun ketika bagian dalamnya diketuk.

Hingga berita mengenai desakan PWHI tersebut diterbitkan, Bupati Indramayu dan Camat Kandanghaur disebut belum memberikan tanggapan. Ketiadaan tanggapan itu belum membuktikan keterlibatan atau kesalahan siapa pun. Namun, ruang diam tersebut sebaiknya segera diisi dengan penjelasan resmi agar masyarakat tidak dipaksa menyusun kesimpulan sendiri.

Jangan lupa memeriksa uangnya

Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: apakah kegiatan yang dipersoalkan menggunakan anggaran desa?

PWHI meminta kemungkinan tersebut ditelusuri. Permintaan itu perlu diterjemahkan menjadi pemeriksaan dokumen, bukan tuduhan yang beredar tanpa dasar. Sumber pembiayaan, bukti transaksi, pencatatan keuangan, dan pihak yang bertanggung jawab dapat diperiksa apabila ditemukan indikasi yang relevan.

Jika kegiatan dibiayai secara pribadi, persoalan penggunaan anggaran tentu berbeda dari kegiatan yang menggunakan uang publik. Jika ada pengeluaran dari kas desa, pertanyaan mengenai dasar belanja, tujuan, dan pertanggungjawabannya menjadi penting. Kesimpulan harus mengikuti bukti, bukan mendahuluinya.

Uang publik punya kebiasaan sederhana: setiap rupiah harus bisa dijelaskan. Ia bukan uang saku yang bebas dipakai karena kebetulan berada di tangan orang yang berkuasa.

Pemeriksaan keuangan juga tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Temuan administrasi, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, dan dugaan tindak pidana memiliki konsekuensi berbeda. Masing-masing perlu ditangani melalui mekanisme dan kewenangan yang tepat.

Jangan sampai hukum cuma menjadi dekorasi

PWHI merujuk Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai larangan bagi kepala desa, termasuk penyalahgunaan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban. Rujukan hukum itu relevan untuk mengingatkan bahwa jabatan publik memiliki batas.

Namun, pasal tidak bisa ditempelkan begitu saja pada sebuah kabar, lalu seseorang dianggap melanggar. Harus ada pemeriksaan mengenai tindakan yang terjadi, kewenangan pihak terkait, dan unsur aturan yang diduga dilanggar. Penetapan sanksi pun harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Hukum bukan alat untuk membenarkan kemarahan, tetapi juga bukan pajangan untuk mempercantik konferensi pers.

Karena itu, pemerintah daerah perlu bekerja dengan dua prinsip sekaligus: tidak menghakimi sebelum bukti tersedia dan tidak mengabaikan informasi yang layak diperiksa. Kehati-hatian bukan alasan untuk lamban. Ketegasan bukan pembenaran untuk bertindak serampangan.

Yang perlu dibuka adalah fakta, bukan aib

Penyebutan perempuan pendamping dalam informasi tersebut juga perlu diperlakukan secara proporsional. Kehadiran perempuan di suatu kegiatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Yang perlu diperiksa adalah fakta kegiatan, konteks keterlibatan para pihak, dan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Jangan sampai perhatian publik justru terseret ke sensasi, sementara pertanyaan pokok tentang penggunaan fasilitas dan kemungkinan aliran anggaran tenggelam. Dalam perkara yang belum terverifikasi, martabat orang yang disebut atau digambarkan dalam pemberitaan juga perlu dijaga.

Sebab, jurnalisme yang kritis tidak harus ikut menjadi kerumunan yang menunjuk-nunjuk. Tugasnya justru memisahkan informasi, dugaan, bukti, dan kesimpulan.

Kasus ini semestinya menjadi kesempatan untuk menguji seberapa serius pengawasan terhadap aset desa dijalankan. Jika tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjelaskan duduk perkara. Jika ditemukan penyimpangan, pemerintah harus menyampaikan langkah tindak lanjut sesuai aturan. Keduanya lebih berguna daripada saling lempar pernyataan.

Pada akhirnya, kantor desa boleh memiliki pengeras suara, tetapi pemerintah tidak boleh kehilangan suara ketika dimintai penjelasan. Jika dugaan itu keliru, buktikan kekeliruannya. Jika ada penyimpangan, tindak lanjuti. Jangan biarkan warga hanya mendapat gema karaoke, sementara jawaban pemerintah tak kunjung terdengar.

Sebab, gedung desa dibangun untuk melayani warga, bukan untuk membuat pertanyaan mereka ikut larut dalam musik. (*

Tinggalkan Balasan