JEJAK KATA, Kota Tangerang — Pencuri perangkat tower BTS diduga punya cara sederhana untuk mengelabui penjagaan: menyamar sebagai teknisi provider. Namun, alasan memperbaiki jaringan tak cukup meyakinkan ketika surat tugas diminta. Dua orang kabur, meninggalkan jejak sebuah Suzuki Ertiga yang kemudian menjadi petunjuk pihak kepolisian mengungkap identitas tersangka.
Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial DSA, 37 tahun, di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat malam, 25 September 2026. Ia diduga terlibat pencurian perangkat BTS dengan kerugian perusahaan mencapai Rp481,67 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, kasus ini bermula dari pencurian di tower BTS Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Menurut keterangan saksi, dua orang memasuki area tower pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang berjaga di luar pagar, sementara lainnya mengambil modul perangkat. Keduanya mengaku petugas provider, tetapi tak bisa menunjukkan surat tugas.
Mereka kemudian melarikan diri menggunakan Suzuki Ertiga bernomor polisi B-2583-TRU. Nomor kendaraan itulah yang menjadi pintu masuk penyelidikan.
“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” kata Parikhesit.
Penelusuran mengarah ke perusahaan subkontraktor yang menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan operasional. Dari data pengguna kendaraan, polisi mengidentifikasi DSA dan mendeteksi keberadaannya di Rajeg.
Penggeledahan tak berhenti di rumah kontrakan. Polisi menemukan lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan barang. Di sana, petugas menyita puluhan modul BTS dan 17 unit Radio Receiver Unit (RRU), serta sejumlah perangkat pendukung telekomunikasi.
Dua telepon seluler dan uang tunai Rp2,8 juta turut diamankan.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan lokasi pencurian berbeda. DSA kini diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik menerapkan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar mengimbau pengelola tower memeriksa identitas dan surat tugas setiap teknisi. Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110. (*






