Jejak KataLiputan

Kasus Dugaan Pembubaran Ibadah di Rajeg Tangerang, Polisi Tetapkan Tersangka

×

Kasus Dugaan Pembubaran Ibadah di Rajeg Tangerang, Polisi Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang — Sebilah golok, sebuah video yang beredar di media sosial, dan kegiatan ibadah yang berujung perkara hukum. Kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak baru. Aji Cahyono Putra alias Goji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang.

Penetapan itu dikonfirmasi Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB), pihak yang melaporkan perkara tersebut ke polisi. Koordinator APTB, Aditya Nugraha, mengatakan organisasinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Oktober 2026.

Dokumen bernomor B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim itu, menurut Aditya, menyebutkan perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak 30 September 2026 lalu.

Penyidik menetapkan Goji sebagai tersangka setelah menggelar perkara dan memeriksa lebih dari 20 saksi. Mereka terdiri atas tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.

“Kami menerima informasi dari penyidik bahwa pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bukti bahwa laporan kami tidak berhenti, tetapi terus berjalan,” kata Aditya.

Bagi APTB, perkara ini bukan sekadar perselisihan antarindividu. Ada persoalan yang lebih mendasar: jaminan kebebasan beragama dan beribadah yang dilindungi konstitusi. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya.

Jaminan itu tentu bukan sekadar kalimat yang rapi di atas kertas. Pelaksanaannya diuji ketika warga menjalankan ibadah, termasuk saat muncul dugaan tindakan yang mengganggu kegiatan tersebut.

APTB menyatakan akan mengawal perkara hingga pengadilan. Menurut Aditya, tahapan berikutnya adalah penyelesaian berkas perkara untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Kami akan kawal sampai ke pengadilan. Jangan sampai kasus ini masuk angin,” ujarnya.

APTB juga meminta masyarakat, terutama generasi muda lintas iman di Rajeg, tetap tenang dan tidak terpancing melakukan aksi balasan. Proses hukum, kata mereka, perlu berjalan tanpa membuka pintu bagi konflik baru.

Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Perkara ini masih harus melewati tahapan hukum berikutnya, termasuk pembuktian di pengadilan. Di titik itulah, bukan viralnya video atau ramainya kecaman yang menentukan kesalahan seseorang, melainkan fakta dan alat bukti yang diuji menurut hukum. (*

Tinggalkan Balasan